- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Ketua Forum Masyarakat Peduli Blitar Minta APH Tindak Tegas Konspirasi Jahat Oknum Kades Pagerwojo Kesamben

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lembaga kontrol Sosial forum Masyarakat Peduli Blitar menyorot praktik dugaan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan oleh Mepala Desa Pagerwojo Kecmatan Kesamben Mujiadi, penabat ink diduga membuat program proyek ternak penggemukan domba.
Namun yang ternyata tidak terwujud, program ini ternyata fiktif, dana yang digunakan Kepala Desa Mujiadi adalah melalui dana penyertaan modal ke Bumdes Panggung Lestari.
Dimana kepengurusan Bumdes Panggung Lestari ini Kepala unit peternakan merupakan anak kandung Kepala Desa dan Ketua Bumdes Keponakan Kepala Desa sendiri, sehingga dari hubungan keluarga Kepala Desa lebih mudah menggunakan aliran dana tersebut sekehendak diri Kepala Desa.
Baca Lainnya :
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
Mengutip dari unggahan medsos MPB Blitar, Ketua MPB Blitar Haryono SH bersama tim menelisik dan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pagerwojo didampingi Komisaris Bumdes Panggung Lestari di balai desa setempat adanya dugaan proyek fiktif: pada APBDES Desa Pagerwojo TA.2022, dianggarkan untuk penyertaan modal ke Bumdes sebesar Rp 80.000.000 untuk program peternakan kambing sebanyak 30 ekor yang lokasinya ada dibelakang rumah ketua Bumdes, yang dalam hal ini diakui oleh Kepala Desa dan ketua Bumdes Panggung Lestari.
Dalam unggahan di medsos MPB ( Masyarakat Peduli Blitar. Red) setelah dana cair ke rekening Desa Pagerwojo kemudian ditransfer ke rekening Bumdes, selanjutnya oleh ketua BUMDES di transfer ke rekening pribadi kepala unit peternakan (anak kades Pagerwojo.Red ) sebanyak dua tahap yaitu Rp 50.000.000 dan 30.000.000 setelah itu oleh kepala desa uang itu diminta dari anaknya dan diduga untuk keperluan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah terjadi polemik di masyarakat, yang akhirnya pada tanggal 15 November 2024 diadakan rapat membahas hal pemindahan hak oleh Kepala Desa. Keterangan ini dihadirkan dalam rapat: Kepala Desa, ketua Bumdes dan anggota BPD. Hasil pertemuan tersebut, kepala desa sepakat akan mengembalikan uang yang dibawa Kepala Desa Pagerwojo paling lambat tanggal 20 Januari 2025 dan apabila tidak, maka Kepal desa siap menanggung akibatnya.
Haryono ketua MPB Blitar dengan kejadian tersebut, forum Masyarakat Peduli Blitar malaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Blitar untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum dan jangan administrasi.
"Karena oknum Kades ini sudah berulang kali diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Harus ditindak karena ini diduga telah memenuhi unsur pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan ingat, pada pasal 4 undang-undang ini, ditegaskan, pengengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana,"tandas Haryono ditemui media ini usai acara buka bersama anggota MPB Rayon Blitar Barat di lesehan Hari Diko Kelurahan Klampok kota Blitar Minggu petang (09/03/25)
Masih ungkap Haryono, selain menggunakan dana Bumdes sebesar Rp 80.juta rupiah, diduga oknum Kades Pagerwojo juga menggunakan dana laba penjualan masker sebesar Rp 15 juta dan dana angsuran dari nasabah Bumdea sebesar Rp 4.200.000 rupiah.

Sebelumnya, oknum kades ini sekira tahun 2023 akhir, lanjut Ketua MPB, Oknum ini juga menggunakan dana bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 80.juta rupiah.
"Kasus ini juga kami laporkan ke kasi Intel kejaksaan by WhatsApp. Namun hanya diberi sanksi administrasi untuk mengembalikan," terangnya.
"Selanjutnya pada tahun 2023, Kemensos mengalokasikan dana bansos untuk rumah tidak layak huni di desa Pagerwojo sebanyak 5 titik rumah juga menjadi temuan MPB," Lanjut Haryono.
Setiap rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp 20.000 namun yang dilaksanakan hanya 1 rumah. Yang 4 tidak. Sehingga 4 KPM ini mengadu kepada kami saat itu. Kami tegas minga kepada APH agar kejahatan yang berulang, jangan ada toleransi !!
Kami masih percaya dengan APH, masalah ini juga kami bersurat kepada Bupati Blitar,"pungkas Haryono ( za/mp)















