- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Terkait Massa Jabatan Terpilih Rinanto - Beky

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi pimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, agenda Penetapan Hasil Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Blitar Masa Jabatan 2021-2025. Pada Kamis (16/01/25) bertempat di graha paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Pada acara apat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar kali ini mengangkat agenda tentang Penetapan hasil Pengumuman Pasangan calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar terpilih tahun 2024 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati Blitar masa jabatan 2021 – 2025, seperti di kemukakan ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi saat memimpin rapat paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar kepada wartawan usai memimpin rapat menyampaikan, " Paripurna pada hari sesuai dengan bunyi Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diantaranya menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," terang Supriadi.
Baca Lainnya :
- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
Selain itu juga dengan telah diterimanya Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Usul Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Legeslatif selanjutnya Menindaklanjuti hal ini dengan jadwal agenda ralat telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, lalu pada hari ini kami melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda tersebut," benernya.
“tentunya untuk Penetapan Pasangan Calon Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Blitar Masa Jabatan 2021 – 2025, wajib kita laksanakan," imbuhnya.
Dikatakan pula oleh Supriadi yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, bahwa rapat Paripurna DPRD adalah merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebagaimana kita ketahui dan telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang berlangsung dengan lancar dan damai. Seluruh masyarakat Kabupaten Blitar juga telah memberikan suaranya, hasilnya pun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Hal ini berpedoman pada Surat dari KPU (Komisi Pemilihan Umum. Red) Kabupaten Blitar Nomor 0060/PL.02.7-SD/3505/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Keputusan KPU, maka dalam Rapat Paripurna hari ini diumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yakni Pasangan Drs. Rinanto, M. M dengan Beky Herdiansah sebagai Wakil Bupati terpilih.
Dalam Rapat Paripurna ini sekaligus diumumkan bahwa dengan telah ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tersebut diatas, maka akan berakhir pula masa jabatan Bupati sebelumnya yakni Hj. Rini Syarifah dalam masa baktinya jabatan 2021 hingga 2025.
“tentu kami sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan atas pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai, di era pak Rinanto - Beky pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blitar akan lebih sejahtera dan maju,"pungkas Supriadi. ** (za/mp)
















