Kejaksaan Blitar Tetapkan Tersangka Direktur CV Cipta Graha Prarama MB, Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Panggungrejo

By Sigit 12 Mar 2025, 08:32:23 WIB Jawa Timur
Kejaksaan Blitar Tetapkan Tersangka Direktur CV Cipta Graha Prarama MB, Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Panggungrejo

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - setelah dianggap cukup dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sabo Dam Kali Benthak desa Kecamatan Panggungrejo, dinas satuan kerja PUPR Kabupaten Blitar pada bidang Sumber Daya Alam, ahirnya Kejaksaan Negeri Blitar telah menetapkan seorang tersangka inisial MB selaku Direktur CV Cipta Graha Prarama. 

Merilis siaran pers, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,  bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Baca Lainnya :

Hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Blitar.

Kasi Intelijen Kejalsaan Negeri Blitar Diyan Kurniawan,S.H M.H dalam pres rilisnya menyampaikan bahwa penahanan MB ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif.

Kasus Posisi :

Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur yang berinisial “MB”. 

"Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terhadap tersangka “MB” telah disangka melanggar:


Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,"terangnya

Di beritakan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sabo Dam Kali Bentak Diky Cubandono selaku kepala Dinas PUPR dengan secepat kilat mengundurkan diri dengan alasan merawat istri sakit, serasa aneh bila proses pengajuan pengunduran diri ini sangat kilat, sehingga menuai polemik. ** (za/mp)




  • LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

    🕔17:57:01, 14 Mar 2026
  • Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan

    🕔17:19:58, 13 Mar 2026
  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026