- Judi Online Ancam Karier ASN, Mendagri Tegaskan Pelanggar Bisa Berujung Pidana
- Destinasi Wisata Bintan Jadi Wadah Promosi Produk UMKM Lokal
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Kepala BGN Baru Lebih Masifkan Program MBG
- Klaim Melonjak 344 Persen, BRI Life Perkuat Kemitraan dengan Bali International Hospital
- Penutupan UKW PWI Jabar, Atal S Depari Ingatkan Bahaya Berita Tak Terverifikasi
- Bupati Majalengka Alarmkan Lonjakan HIV dan TBC, Kasus Terus Naik
- Mahasiswa Digital Communication Mercu Buana Gelar Kuliah Peduli Negeri Digipact 2026 di SMA Al Chasanah, Edukasi Bijak Gunakan Media Sosial
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
- Indonesia Tuan Rumah SEAVFC 2027, Ajang Anak ASEAN Suarakan Kreativitas Lewat Video
Judi Online Ancam Karier ASN, Mendagri Tegaskan Pelanggar Bisa Berujung Pidana

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbukti terlibat judi online (judol) akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Tito, tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam penegakan disiplin maupun hukum.
Baca Lainnya :
"Baik PNS maupun PPPK, apabila melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Tito.
Ia menjelaskan, sanksi administratif dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin berat. Sementara itu, apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Mendagri juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas dan menjauhi aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk praktik judi online yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menangani 2.663 pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Jumlah tersebut terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Data tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat terhadap data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 2.694 data yang disampaikan PPATK, sebanyak 31 data dinyatakan tidak valid setelah dilakukan pencocokan.
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, Pemprov Jabar telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan langkah penindakan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
Menurut Dedi, pegawai yang terindikasi bermain judi online dibagi ke dalam tiga kategori.
Kategori pertama diperuntukkan bagi pegawai yang baru sekali atau sekadar mencoba bermain. Mereka akan diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kategori kedua mencakup pegawai dengan intensitas transaksi dan nilai deposit yang lebih besar sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
Sementara kategori ketiga ditujukan bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat, seperti mengulangi perbuatan, menimbulkan dampak negatif di lingkungan kerja, atau memiliki nilai deposit yang melebihi penghasilan sehingga berpotensi mengindikasikan penyalahgunaan keuangan.
Pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam daftar dilakukan secara tertutup sepanjang Juli hingga Agustus 2026 melalui pemanggilan oleh atasan langsung dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah proses pemeriksaan rampung, Pemprov Jawa Barat akan mulai menjatuhkan sanksi disiplin pada Agustus hingga September 2026.
Sanksi yang disiapkan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemutusan kontrak bagi PPPK, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.(AS/MP).

.jpg)

.jpg)












