- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
- Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati
- Pilih Mundur Ketua DPC PPP Kota Blitar Berikan Peluang Emas Generasi Muda untuk Berjaya di 2029
- Kementerian UMKM Dorong Adopsi AI untuk Perkuat Ekonomi Inklusif
Jaringan Residivis Diringkus Petugas dengan BB 13 Kg Ganja, Sabu dan Ribuan Pil Koplo

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Jajaran Satnarkoba Polres Blitar baru baru ini berhasil ungkap kasus pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan pil double L, para pelaku adalah RDK (29) warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dari tangan pelaku Polisi berhasil
mengamankan Barang Bukti 4.944 butir pil double L dan ganja yang sudah dilinting siap pakai, Sementara Pelaku NC (38) warga Desa Blingu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang ditangkap bersama BB 13 Kg ganja kering.
“Dari tangan tersangka RDK kita bisa menyita ribuan pil jenis double L dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai, setelah kita periksa, ganja tersebut didapat dari NC yang saat itu berada di Malang," kata AKBP Wiwit Adi Satriya Kapolres Blitar. Senin, (06/05/2024).
Baca Lainnya :
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
Lanjut Wiwit, dari tangan NC petugas menemukan ganja yang diduga akan diedarkan dan digunakan sendiri sebanyak 11 paket. “Dari NC kita berhasil menyita ganja kering yang dikemas per kiloan lebih, sebanyak 11 paket, dengan berat total 13 kg lebih ganja kering yang siap edar,” imbuhnya.
Polisi masih mengmbangkan dengan mengejar pemasok barang tersebut. Atas perbuatanya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Blitar untuk pengmbangan lebih lanjut.
Kedua pelaku RDK dan NC akan di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dari kedua tersangka kita menyita uang dari tangan mereka Rp 780 ribu selain 13 kg ganja kering dan ribuan pil double L,” Pungkasnya.** (za/mp)














