- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Jaringan Residivis Diringkus Petugas dengan BB 13 Kg Ganja, Sabu dan Ribuan Pil Koplo

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Jajaran Satnarkoba Polres Blitar baru baru ini berhasil ungkap kasus pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan pil double L, para pelaku adalah RDK (29) warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dari tangan pelaku Polisi berhasil
mengamankan Barang Bukti 4.944 butir pil double L dan ganja yang sudah dilinting siap pakai, Sementara Pelaku NC (38) warga Desa Blingu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang ditangkap bersama BB 13 Kg ganja kering.
“Dari tangan tersangka RDK kita bisa menyita ribuan pil jenis double L dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai, setelah kita periksa, ganja tersebut didapat dari NC yang saat itu berada di Malang," kata AKBP Wiwit Adi Satriya Kapolres Blitar. Senin, (06/05/2024).
Baca Lainnya :
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
Lanjut Wiwit, dari tangan NC petugas menemukan ganja yang diduga akan diedarkan dan digunakan sendiri sebanyak 11 paket. “Dari NC kita berhasil menyita ganja kering yang dikemas per kiloan lebih, sebanyak 11 paket, dengan berat total 13 kg lebih ganja kering yang siap edar,” imbuhnya.
Polisi masih mengmbangkan dengan mengejar pemasok barang tersebut. Atas perbuatanya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Blitar untuk pengmbangan lebih lanjut.
Kedua pelaku RDK dan NC akan di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dari kedua tersangka kita menyita uang dari tangan mereka Rp 780 ribu selain 13 kg ganja kering dan ribuan pil double L,” Pungkasnya.** (za/mp)
















