- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Jaringan Residivis Diringkus Petugas dengan BB 13 Kg Ganja, Sabu dan Ribuan Pil Koplo

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Jajaran Satnarkoba Polres Blitar baru baru ini berhasil ungkap kasus pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan pil double L, para pelaku adalah RDK (29) warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dari tangan pelaku Polisi berhasil
mengamankan Barang Bukti 4.944 butir pil double L dan ganja yang sudah dilinting siap pakai, Sementara Pelaku NC (38) warga Desa Blingu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang ditangkap bersama BB 13 Kg ganja kering.
“Dari tangan tersangka RDK kita bisa menyita ribuan pil jenis double L dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai, setelah kita periksa, ganja tersebut didapat dari NC yang saat itu berada di Malang," kata AKBP Wiwit Adi Satriya Kapolres Blitar. Senin, (06/05/2024).
Baca Lainnya :
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
Lanjut Wiwit, dari tangan NC petugas menemukan ganja yang diduga akan diedarkan dan digunakan sendiri sebanyak 11 paket. “Dari NC kita berhasil menyita ganja kering yang dikemas per kiloan lebih, sebanyak 11 paket, dengan berat total 13 kg lebih ganja kering yang siap edar,” imbuhnya.
Polisi masih mengmbangkan dengan mengejar pemasok barang tersebut. Atas perbuatanya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Blitar untuk pengmbangan lebih lanjut.
Kedua pelaku RDK dan NC akan di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dari kedua tersangka kita menyita uang dari tangan mereka Rp 780 ribu selain 13 kg ganja kering dan ribuan pil double L,” Pungkasnya.** (za/mp)










.jpg)





