- Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka
- Fraksi Karya Indonesia Raya Dorong SiLPA Rp2 Triliun Difokuskan untuk Program Prioritas
- Serapan APBD Baru 82,26 Persen, Fraksi Karya Indonesia Raya Dorong Evaluasi Belanja Daerah
- Fraksi Karya Indonesia Raya Apresiasi Pemkab Barito Utara Raih Opini WTP dan Lampaui Target Pendapatan
- Kolaborasi UKM KPI Unhas dan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan, Revitalisasi Program P2L KWT melalui Penyaluran 1.300 Bibit Hortikultura
- Pemdes Gaparang Salurkan BLT DD Tahap II untuk 34 KPM
- Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- PKB Harapkan Pembahasan Ranperda Berjalan Konstruktif demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
- Fraksi PKB Dorong Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud Atas Dugaan Wanprestasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Kuasa Hukum para investor secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Pilar Perkasa Manarasaud, sebuah perusahaan jasa pelayaran yang berfokus pada layanan transhipmen dan bongkar muat.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar atas dasar kelalaian PT Pilar Perkasa Manarasaud dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana pokok investasi serta profit sharing kepada para investor sebagaimana disepakati dalam investment agreement yang ditandantangani para investor dan PT Pilar Perkasa Manarasaud pada tanggal 2 Agustus 2022.
Menurut Albert Yulius, S.H., kuasa hukum yang ditunjuk mewakili kepentingan para investor, PT Pilar Perkasa Manarasaud telah melakukan peminjaman dana investasi dari para investor dengan janji keuntungan dalam bentuk profit sharing sebagaimana tertuang dalam investment agreement. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut dan bahkan tidak memberikan kejelasan mengenai pengembalian dana pokok investasi.
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka
- Fraksi Karya Indonesia Raya Dorong SiLPA Rp2 Triliun Difokuskan untuk Program Prioritas
- Serapan APBD Baru 82,26 Persen, Fraksi Karya Indonesia Raya Dorong Evaluasi Belanja Daerah
- Fraksi Karya Indonesia Raya Apresiasi Pemkab Barito Utara Raih Opini WTP dan Lampaui Target Pendapatan
- Kolaborasi UKM KPI Unhas dan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan, Revitalisasi Program P2L KWT melalui Penyaluran 1.300 Bibit Hortikultura
"Para investor nyata-nyata telah dirugikan karena PT Pilar Perkasa Manarasaud tidak menepati prestasi yang wajib dipenuhinya berdasarkan investment agreement. Kami telah berulang kali meminta secara resmi agar PT Pilar Perkasa Manarasaud memenuhi kewajiban hukumnya, namun PT Pilar Perkasa Manarasaud maupun direkturnya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi hak-hak para investor. Oleh karena itu untuk dan atas nama para investor, kami telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan," ujar Albert Yulius, S.H. dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Dalam dokumen gugatan yang diajukan, para investor menuntut agar PT Pilar Perkasa Manarasaud segera mengembalikan dana pokok investasi beserta profit sharing yang telah dijanjikan. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset PT Pilar Perkasa Manarasaud untuk memastikan pelaksanaan eksekusi putusan wanprestasi.
Kasus ini menjadi sorotan di kalangan dunia usaha dan investasi, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian dalam kegiatan investasi. Para investor berharap bahwa langkah hukum ini dapat memberikan kepastian bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya pemberian perlindungan hukum bagi investor lainnya di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pilar Perkasa Manarasaud belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan menggelar sidang selanjutnya dalam waktu dekat guna memberikan kesempatan mediasi antara para investor dan PT Pilar Perkasa Manarasaud. ** (Anton)















