- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm
- HUT ke-81 TNI, Kogabwilhan II Komitmen Perkuat Profesionalisme Demi Kawal Kedaulatan Negara.
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
Insiden Tewasnya Siswa di Kota Blitar Berbeda Kontroversi Antara Polisi dan Yayasan, Ini Hasil Klarifikasinya

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Paska insiden tewasnya siswa MTS plus Al - Mahmud mendapat tanggapan oleh pihak yayasan, dalam klarifikasi atas insiden itu bertempat di salah satu tempat di Kota Blitar, Rabu (02/10/24) ada hal yang dirasa sangat kontroversi dengan keterangan petugas Polres Blitar Kota.
Kepada awak media Pembina Yayasan MTS Al Mahmud, Mohammad Kanzul Fathon menjelaskan kronologi awal.
"Saat itu (ustadz yang hingga sekarang belum di tahan. Red) tengah bersih-bersih dan tak sengaja membuang papan yang ada pakunya hingga mengenai bagian kepala korban yang hendak mandi," kata Kanzul.
Baca Lainnya :
- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
Pernyataan ini tentu berbeda dengan keterangan pihak kepolisian. Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menyebutkan, ustadz tersebut melempar kayu berpaku kearah kerumunan siswa yang masih bermain badminton saat memasuki waktu sholat dhuha. Lalu tanpa sengaja mengenai korban yang sedang berjalan.
Karena terus dikejar pertanyaan oleh media, pihak yayasan akhirnya mengaku, kronologi versi mereka merupakan hasil pengumpulan keterangan dari ustaz-ustaz lain yang berada di TKP, saat peristiwa nahas itu terjadi.
"Data dan sumber itu kan berbeda-beda, kita menangkap juga tidak sama. Karena kami tidak tahu persis kejadian itu. Sehingga kami juga mengumpulkan dari berbagai sumber di lapangan. Kami tidak berusaha menutupi, karena proses hukum tetap berjalan," ungkap Imam Mahali selaku Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud.
Atas kejadian itu pihak yayasan mengaku telah memecat terduga pelak dan telah menyantuni keluarga korban.
"Begitu kejadian langsung kita pecat. Pemecatan tersebut tertulis, dan ada buktinya," imbuh Imam.
Diketahui, sejak menjabat sebagai Kepala Kemenag Kota Blitar, Mohammad Kanzul Fathon mengundurkan diri sebagai Ketua Yayasan MTs Al Mahmud dan menjabat sebagai Pembina. Ia digantikan oleh Imam Mahali selaku Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud, sejak 27 September 2024.
Sayangnya hingga kasus ini viral di media terduga pelaku juga telah mengajar di MTs Al Mahmud sejak awal berdiri pada dua tahun yang belum di tahan dan dalam proses hukum, dan Polres Blitar Kota juga masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo menegaskan hal tersebut.
"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus pondok, guru yang bersangkutan, serta pihak rumah sakit yang menangani korban," ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Penyelidikan dimaksudkan untuk memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan oleh guru saat insiden tersebut terjadi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyelidikan masih berlangsung. ** (za/mp)

.jpg)

.jpg)

.jpg)










