Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang

By Redaksi 22 Jan 2026, 15:49:33 WIB Kalimantan
Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Aktivitas angkutan batu bara yang melintasi Jalan Kabupaten KM 30 menjadi sorotan DPRD Barito Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (22/1/2026), DPRD memanggil tiga perusahaan tambang untuk membahas dampak penggunaan jalan terhadap kondisi infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.

RDP diikuti oleh PT Batubara Duaribu Abadi, PT Barito Bangun Nusantara, dan PT Batara Perkasa, serta dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.
DPRD menilai aktivitas hauling batu bara berpotensi mempercepat kerusakan Jalan KM 30 dan meningkatkan risiko kecelakaan, mengingat jalan tersebut juga digunakan masyarakat umum.

Anggota DPRD Barito Utara Hasrat, S.Ag, secara tegas meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara penggunaan Jalan KM 30 hingga ada kepastian dan komitmen perbaikan dari perusahaan.

Baca Lainnya :

“Kami meminta jalan ini tidak lagi digunakan sebelum ada jaminan perbaikan yang jelas,” tegas Hasrat.
(A)​




  • H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an

    🕔21:55:42, 26 Jun 2026
  • Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur

    🕔22:32:38, 26 Jun 2026
  • Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei

    🕔22:42:19, 26 Jun 2026
  • Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026

    🕔23:49:44, 23 Jun 2026
  • RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan

    🕔15:02:09, 22 Jun 2026