- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
- Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Non-KUR melalui SHAT
- Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah
- Wujud Nyata Jaga Keamanan Warga, Babinsa Patroli Malam.
- SMESCO Luncurkan SIAP 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
- Aksi 30 September, Ojol Tolak Turbo Maxim dan Tegaskan Ingin Tetap Jadi Mitra
- Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games 2026, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
Dua Spesialis Curanmor Warga Lumajang Diringkus Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Kota Blitar sebanyak 12 TKP, hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, Kamis (16/02/23).
Diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pihaknya berhasil menangkap dua pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni Laili Sohib (22) dan Andik Setiawan (30) yang keduanya merupakan warga Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Baca Lainnya :
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
- Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Non-KUR melalui SHAT
- Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah
- Wujud Nyata Jaga Keamanan Warga, Babinsa Patroli Malam.
Kedua pelaku kata AKBP Argowiyono ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dan dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulam yang beralamat di Jalan Melati Kec Kepanjenkidul Kota Blitar.
"Dua pelaku ini berhasil ditangkap oleh unit resmob pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari, keduanya ditangkap ketika anggota melakukan kring serse dan mencurigai dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka mengakui telah melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu di pasang Nomor Polisi Palsu," kata AKBP Argowiyono.
Mereka yaitu tersangka Andik Setiawan dan Lalili Sohib merupakan satu komplotan, dan saat melancarkan aksinya mereka bagi tugas satu mengambil kendaraan dan satunya sebagai bagian mengawasi.
“Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah pegangan kunci T, enam buah mata kunci T, satu buah obeng, satu pasang Plat, satu buah Kunci Cakram, Satu buah obeng tanpa tekanan, Tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu pasang plat Nomor N6090EX, Helm warna kuning, dua buah jaket abu abu, satu buah jaket biru dan helm bogo warna kuning," jelasnya
Para pelaku ini juga menjual hasil curian nya ke daerah lain, yaitu Jember.
"Kami masih terus melakuka pengembangan tapi sebagian besar barang memang kebanyakan di jual ke daerah Jember," ungkapnya
Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Selain itu, AKBP Argowiyono juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya.
Usai konferensi pers, AKBP Argowiyono menyerahkan motor kepada pemiliknya bernama Marisa muslimah. Ia mengaku sepeda motornya hilang di kantornya sekira desember 2022 lalu.
“Saya sangat senang sekali motor saya sudah ditemukan polisi dan diserahkan kembali sehingga bisa digunakan lagi,” tutur Marisa (za/mp)


.jpg)
.jpg)

1.jpg)


.jpg)







