- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Dua Raperda Dibahas Sekaligus, DPRD Dan Pemkab Barito Utara Sepakat Agendakan Pada Banmus Mendatang

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD bersama Pemkab Barito Utara menggelar dua rapat sekaligus yaitu pembahasan mengenai 2 (Dua) buah Raperda :
1. Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
2. Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Rapat yang dipimpin oleh Waket I DPRD, H. Benny Siswanto dan dihadiri Ass I bidang perekonomian dan pembangunan, Eveready Noor, bersama jajaran pihak terkait dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (16/04/2026).
Pada kegiatan rapat tersebut pihak DPRD mengajukan usulan terkait dua raperda yang menjadi pokok bahasan didalam rapat tersebut.
Patih Herman mengusulkan agar ada kaji ulang terkait masalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Nurul Anwar mengusulkan terkait masalah Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Menanggapi hal tersebut Ass I bidang perekonomian dan pembangunan menyampaikan pihak Pemkab belum dapat memberikan jawaban kongkrit dikarenakan instansi yang berwenang (Perkimtan) dalam menjawab apa yang diusulkan anggota DPRD, tidak hadir dikarenakan ada dinas luar.
Dalam rapat bahasan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
Rapat Pembahasan mengenai 2 (Dua) buah Raperda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman akan dijadwalkan kembali pada Rapat Banmus yang akan datang.
(A)













