- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
Dua Bulan Buron, Polisi di Pagar Alam Ciduk IRT Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Keterangan Gambar : IRT dugaan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan di Kota Pagar Alam yang terciduk
MEGAPOLITANPOS.COM Pagar Alam,- Berakhir sudah pelarian Teri Intan (26) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, pasalnya unit pidana khusus (Pidsus) satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam Sumatera Selatan berhasil mengendus keberadaan tersangka diduga penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat (R4) merek Toyota Avanza warna silver nomor polisi BG 1580 WB tersebut saat berada di loket bus Sinar Dempo Jalan Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan, Senin (02/01/2023).
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi didampingi Kasi Humas AKP Wempi Kayadu mengatakan, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pagar Alam menetapkan Teri Intan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pihak polres menerima laporan saksi korban dengan LP/B-127/X/2022/Spkt/Polres Pagar pada tanggal 12 Oktober 2022.
" Pelaku yang sudah tercatat dalam DPO Polres Pagar Alam, berhasil .kita amankan sekitar pukul 07.00 diloket bus antar kota, Sinar Dempo pada hari Senin (2/1/23)," terang kasat reskrim.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
Masih menurutnya, kejadian penggelapan tersebut bermula saat saksi korban yang tercatat sebagai pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Kota Pagar Alam didatangi oleh tersangka Teri Intan ditempat kerjanya pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan maksud menawarkan mobil korban kepada temannya seharga Rp 85 juta. Termakan iming-iming tersangka yang sudah dikenalnya, korban langsung memberikan mobil lengkap beserta STNK dan BPKB.
" Setelah menerima mobil lengkap beserta surat-suratnya tersangka menghilang. Merasa ditipu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 12 Oktober 2022 dan polisipun berhasil mengamankan mobil tersebut yang sudah dijual tersangka kepada pembelinya diwilayah Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan," jelasnya.
Ditambah Mursal Mahdi, selain melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka yang diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP perihal penipuan atau penggelapan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan apakah ada unsur penadahan sesuai bunyi pasal 480 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
" Semua barang bukti dan tersangka kita amankan di mapolres dan kita masih melakukan pengembangan selain pelaku diduga melanggar pasal 378 atau 372 KUHP ada kemungkinan pelanggaran pasal 480 oleh pembeli," pungkasnya. (JF)










.jpg)






