DPRD Barsel Ingatkan DSPMD Terkait Pilkades Serentak 2022

By Ywid MP 18 Mei 2022, 19:02:06 WIB Kalimantan
DPRD Barsel Ingatkan DSPMD Terkait Pilkades Serentak 2022

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, memberikan peringatan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) setempat, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar tahun ini 2022. “Kami mengingatkan kepada DSPMD agar betul-betul mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pilkades ini sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga jangan sampai nantinya muncul permasalahan seperti gugatan-gugatan dan lain-lain,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran usai rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD dan DSPMD Barsel, Rabu (18/05/2022). Peringatan itu menurut Farid, karena dalam RDP tersebut ternyata terungkap bahwa masih banyak hal yang belum terakomodasi sebagaimana mestinya. Terlebih saat ini kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai, sehingga tahapan dan proses pelaksanaan pilkades pun bisa kembali secara normal. Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang dilaksanakan di tengah berbagai pembatasan akibat pandemi. “Tadi terungkap ternyata banyak sekali yang belum terakomodasi. Ini yang menjadi perhatian serius kita,” ujarnya. Ia menyontohkan, sesuai ketentuan, pelaksanaan pilkades dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Panitia pemilihan ini harus melaksanakan semua tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan DPS/DPT, pendaftaran bakal calon hingga pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih. Namun faktanya, lanjut Farid, banyak kegiatan-kegiatan itu yang tidak terlaksana akibat tidak terkomodasi anggarannya. “Karena itu, tadi kita minta Dinas SPMD menginventarisasi kembali, apa saja kegiatan atau tahapan wajib yang tidak dilaksanakan. Karena apabila ada tahapan wajib yang tidak dilaksanakan, kemudian terjadi sengketa akibat ada tahapan yang tidak dilaksanakan, maka bisa batal pilkades itu. Dan jika sampai batal, maka artinya terjadi pemborosan anggaran,” pungkas Farid. Untuk itu, sebut Farid, pihaknya meminta Dinas SPMD untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh persoalan yang ada. Sehingga nantinya tidak ada celah sengketa atau gugatan akibat tahapan-tahapan yang tak dilaksanakan sesuai ketentuan.( Ades/Red/MP).




  • Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang

    🕔16:44:32, 13 Des 2025
  • APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit

    🕔16:58:44, 13 Des 2025
  • Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal

    🕔17:09:14, 13 Des 2025
  • Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan

    🕔21:24:44, 13 Des 2025
  • Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh

    🕔21:42:13, 13 Des 2025