- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dalam penetapan ini, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.
"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," kata Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Dengan dipersangkakan atas pasal-pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
- Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI Polri Gelar Patroli skala besar
- Kadiv Humas Polri: Kapolri Berharap PWI Segera Bersatu
Sebelumnya, status tersangka disematkan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih empat jam pada Selasa (1/8/2023).
Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka pada pukul 21.15 WIB.
"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka dan saudara PG tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," terang dia.
Reporter: Achmad Sholeh




.jpg)












