Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

By Achmad Sholeh(Alek) 02 Agu 2023, 15:17:59 WIB Megapolitan
Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dalam penetapan ini, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," kata Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Dengan dipersangkakan atas pasal-pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Lainnya :

Sebelumnya, status tersangka disematkan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih empat jam pada Selasa (1/8/2023).  

Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka pada pukul 21.15 WIB.

"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka dan saudara PG tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," terang dia.

Reporter: Achmad Sholeh 





  • PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat

    🕔20:07:32, 29 Jul 2026
  • Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

    🕔10:41:21, 27 Jul 2026
  • Judi Online Ancam Karier ASN, Mendagri Tegaskan Pelanggar Bisa Berujung Pidana

    🕔21:26:14, 23 Jul 2026
  • Indonesia Tuan Rumah SEAVFC 2027, Ajang Anak ASEAN Suarakan Kreativitas Lewat Video

    🕔20:39:44, 22 Jul 2026
  • Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak

    🕔13:52:15, 20 Jul 2026