- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
Diduga Selingkuh, Suami Berprofesi Notaris/PPAT di Kabupaten Blitar Digugat Cerai dan dilaporkan ke Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Suami dinilai sudah keterlaluan, dilaporkan istri ke Polisi Polres Blitar dan Tulungangung. Diketahui, (YN) seorang istri yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT ternama di salah satu Kecamatan di Kabupaten Blitar. Dirinya mengaku memilih melaporkan kelakuan sang suami atas dasar dugaan perselingkuhan.
YN melalui kuasa hukumnya bernama Oktaviana Setiyanigrum SH, kepada wartawan memberikan keterangan yang dilaporkan kliennya.
"YN menduga telah memergoki suaminya selingkuh dan berzina dengan wanita lain, yakni dengan buruh masak di salah satu warung di Kota Blitar berinisial TW dan dengan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri inisial SP," ungkap Oktaviana. Selasa, (18/06/2024)
Baca Lainnya :
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Diceritakan, sebelumnya YN melihat sendiri kalau sang suami sedang check-in dengan wanita lain di hotel di wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
"Hasil meminta keterangan dan kejelasan diakui TW membenarkan telah melakukannya dengan suaminya. Atas dasar tersebut, akhirnya YN melaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini telah teregister dalam laporan polisi." terangnya.
Oktaviana menegaskan, benar atas laporan klien kami Nomor : LP/B/103/VI/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Juni 2024. Pelaporan di Polres Blitar yang saat ini teregister dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/-B/40/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024.
Dia menambahkan, didasarkan pada kesaksian sang ART yang juga mengaku telah melakukan perzinahan dengan suami dari YN yang dilakukan dirumah tempat tinggal YN dan suaminya. Adapun selain pengakuan diperkuat dengan bukti yang lain hasil rekaman cctv maupun baju milik wanita idaman suaminya.
"Sekarang berlanjut YN telah mempersiapkan untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Blitar. Bukan hanya itu, YN juga berharap laporanya di Polres Blitar dan Polres Tulungagung mendapatkan kepastian hukum dan menolak adanya Restoratif Justice. Karena untuk membuktikan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak adalah wewenang dari pihak pengadilan. Dan, kita akan menunggu proses penyelidikan dan penydikan yang akan dilakukan oleh penyidik, kita tunggu hasilnya nanti," tandasnya.
YN pun melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk kembali dengan sang suami. Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.
"Tentunya dengan melihat indikator berdasarkan uraian peristiwa tersebut dapat dinilai bahwa perkawinan keduanya telah mengalami broken marriage (rusaknya suatu perkawinan) atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin yang sangat sulit ia terima sehingga klien kami selain daripada melakukan pelaporan kepolisian akan dilanjutkan ke proses Pengadilan Agama(PA)," tutupnya. ** (za/Blitar)
















