- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Diduga Aktor Intelektual Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak, MM di Jebloskan ke Penjara Lapas Klas II B Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Memasuki babak baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ahirnya menetapkan terduga aktor intelektual kasus korupsi proyek Sabo Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 di Panggungrejo dengan kerugian negara 5,1 milyar, setelah melui proses pemeriksaan dari sekitar jam 09.00 hingga pukul 19.30 WIB, MM dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar dalam posisi tangan diborgol dan mengenakan rompi merah.
Tersangka Moch Muklison atau (MM) sendiri merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, dimana MM berperan didalam pengaturan semua urusan proyek dengan masuk ke dalam sistem TP2ID Kabupaten Blitar.
Kasus korupsi mega proyek Sabo Dam Kali Bentak yang disinyalir sarat dengan rekayasa sejak proses pra tender dengan sistim E Cataloq nampaknya menjadi bumerang dalam pemerintahan Rini Syarifah hingga ahirnya membelit Satker Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Red ) Kabupaten Blitar dan menyeret banyak orang.
Baca Lainnya :
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
Pada Senin (02/06/25) MM menambah dereran panjang tersanka yang di tetap Kejari Kabupaten Blitar dari pemahanan 4 orang sebelumnya. MM atau yang akrab dipanggil Isn ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 2 Juni 2025 hingga 20 hari ke depang.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, MM diduga menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar dari tersangka BS (alias HB) menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
Setelah ditetapkansebagai tersangka MM langsung dibawa masuk naik mobil kusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dengan pengawalan ketat oleh anggota CPM Blitar dan petugas Kejaksaan menuju Lapas Kelas II B Blitar, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Sejak saat itu MM menedekam di Lapas Klas II B Blitar bertemu dengan 4 tahanan sebelumnya yakni MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama, MID – Admin CV Cipta Graha Pratama (pengelola dana), HS Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA dan HB alias BS – Kepala Bidang SDA sekaligus PPTK.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
“Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami, dan akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan serta penyelamatan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Terkait penyitaan barang bukti dan aset tersangka MM, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy mengatakan ada beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.
"Untuk penyitaan aset akan dilakukan, untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar," imbuhnya.
Bagaimana dengan 2 orang anggota TP2ID lainnya, yaitu Adib Muhammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo yang sudah pernah diperiksa sebelumnya. Apakah juga akan diperiksa setelah penetapan MM sebagai tersangka, ditegaskan Willy akan tetap ada pemeriksaan lagi.
"Setiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar berprogres perkara ini," pungkasnya.
Penetapan MM sebagai tersangka semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjemaah dalam proyek infrastruktur strategis tersebut. Tentunya Kejari Kabupaten Blitar masih belum tuntas menyibak tabir korupsi Sabo Dam Kali Bentak di Panggungrejo. Episode berikutnya siapa lagi menyusul sebagai tersangka baru mega korupsi di Bumi Sang Proklamator. (za/mp)















