- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Dam Bentak Jilid 2 Ungkap MID di Laporkan Palsukan Tanda Tangan ke Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Meski Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan diduga sebagai aktor intelektual oknum ASN Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kabupaten Blitar BS dan beberapa nama lainya termasuk MB selaku orang yang dianggap Pelaksana atas Proyek Sabo Dam Kali Bentak dengan taksir kerugian negara 5,1 milyar.
Nyatanya babak ke dua kasus ini semakin seru dalan menguak fakta korupsi Sabo Sam Kalu Bentak bergulir, kali ini yang dipersoalkan bukan lagi soal fisik bangunan yang, tapi masalah sistem managemen administrasi tentang pengadaan proyek yang melalui sistem e Purcasing yang ujung unjungnya ada unsur rekayasa. Hal ini di kemukakan oleh penasihat hukuk M. Bahweni Joko Trisno Mudiyanto dalam konfrensi pres Senin siang ( 16/06/25 ).
Joko Trisno menyebut dalam administrasi pengadaan barang dan jasa terindikasi kuat ada pemalsuan tanda tangan M Bahweni yang didapuk sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama ( pelaksana proyek) yang nyata terindikasi dipalsukan yang diduga pelakunya adalah MID yang kini telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Baca Lainnya :
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
"Kami kuasa hukum M Bahweni melaporkan itu dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres Blitar Kota/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 03 Maret 2025," ungkap Joko Trisno.
Dikatakan oleh Joko, bahwa klienya tidak pernah tanda tangan kontrak proyek beasalah itu, dan atas laporan itu, Joko berharap Kapolres Blitar Kota untuk menindaklanjuti laporan ini secara cepat, agar kasus ini lebih terang benderang, bahwa memang MB tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan oleh kejaksaan, karena tanda tangannya dipalsukan.
"Dalam kasus Dam Kali Bentak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MB sebagai tersangka atas posisinya selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama (pelaksana proyek). Sedangkan MIB ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku admin CV,"kata Joko
Menurut Joko, MID adalah pemilik dan pemodal CV tersebut, sedangkan Bahweni hanyalah pekerja yang menjabat sebagai direktur. MB tidak pernah menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek Dam Kali Bentak.
"Karena merasa tidak pernah menandatangani, maka kami membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada 3 Maret 2025 lalu, atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Yang dilaporkan adalah pemilik CV, karena MB bukan pemilik CV, dia hanya sebagai direktur. Pemilik dan pemodal CV itu sesungguhnya adalah MID," jelasnya.
"Dalam proyek Dam Kali Bentak, kliennya hanya bekerja sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). MB bekerja dalam proyek tersebut, ia dibayar karena posisinya sebagai K3 dan atas kerjanya," Beber Joko.
Sebagai informasi, sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya adalah MB Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB Admin CV Cipta Graha Pratama, HS Sekretaris Dinas PUPR, HB atau BS Kabid SDA Dinas PUPR dan MM Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Meskipun demikian masih mengganjal dan pertanyaan kalangan publik, terkait dengan belum ditetapkanya tersangka tersangka lainya termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Diky Cubandono juga Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah dan aktor terduga lainya. Tentunya masyarakat akan mendorong kinerja petugas Kejaksaan negeri Kabupaten Blitar untuk segera menuntaskan dugaan korupsi berjamaah ini. (za/mp)















