- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
Bupati Blitar Tegas Ingatkan Masyarakat Tentang Peredaran Rokok Ilegal, Tidak Main Main Bahkan Bisa Pidana

Keterangan Gambar : Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah saat membuka acara sosialisasi UU bidang Cukai
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masyarakat harus paham dengan peredaran rokok ilegal yang sudah pasti sangat merugikan negara, oleh karena itu khususnya di Kabupaten Blitar terus gencar melakukan sosialisasi agar tidak menyimpan, membeli mengedarkan rokok yang tanpa pita cukai resmi.
Maka diperlukan kesadaran serta peran masyarakat, dengan harapan dapat bersama memberangus rokok bodong yang kini semakin marak beredar.
Hal ini disampaikan, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah saat membuka acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang cukai. Bertempat di Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan pada Kamis (20/06/2024).
Baca Lainnya :
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Dihadiri, petugas pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Forkopimcam dan Kepala Desa dari Kecamatan Kademangan, Wonotirto dan Bakung.

"Mari bersama - sama tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan tentang cukai. Untuk itu saya sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, supaya kita memahami terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan harapan, masyarakat termasuk anggota linmas yang hadir pada acara sosialisasi ini juga ikut berperan serta aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.
Bupati Hj Rini juga menegaskan kepada petugas saat pelaksanaan razia di masyarakat, agar dalam melaksanakan tugas harus bisa menerapkan cara persuasif juga humanis dan berikan pemahaman dampak akibat peredaran rokok illegal yang memang sangat merugikan negara.
"Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021," tegasnya.
Hj Rini yang dikenal sebagai bupati wanita pertama itu juga menjelaskan manfaat yang bisa didapat dengan membeli rokok legal atau resmi setiap tahun mendapatkan dana yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Diantaranya, bisa untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan dan lainnya." sebutnya.
Menurutnya, seperti halnya kesehatan nasional menjadi penting untuk peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, termasuk pemulihan perekonomian daerah. Karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan bagi para pelaku usaha rokok yang legal.
"Jika itu terjadi maka perusahaannya tidak mampu bersaing dalam mendongkrak penjualan rokok yang dampaknya terjadi PHK para pekerja, tandas Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar.
Diakhir, Ia menegaskan tentang aturan bahkan ancamannya. Yakni, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ** (adv/za/mp)
















