BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Layanan Kesehatan Komprehensif bagi Ibu Hamil dan Calon Bayi

By Sigit 10 Apr 2025, 15:16:15 WIB Jawa Timur
BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Layanan Kesehatan Komprehensif bagi Ibu Hamil dan Calon Bayi

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Untuk memberikan peningkatan pelayanan BPJS  Kesehatan Cabang Kediri menggelar acara Gathering bersama awak media yang dihadiri Tutus Novita Dewi Kepala Cabang BPJS Kediri, disalah satu tempat di Blitar pada Kamis (10/04)25.

Pada kesempatan itu Kepala Cabang BPJS Kediri menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen ini mencakup perhatian khusus terhadap ibu hamil dan calon bayi.

Dalam Program JKN, peserta yang sedang hamil mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin (antenatal care), layanan persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan. 

Baca Lainnya :

BPJS Kesehatan juga menyediakan akses kepada ibu hamil untuk mendapatkan edukasi kesehatan, termasuk informasi tentang gizi yang baik selama kehamilan dan pentingnya imunisasi bagi bayi setelah lahir.

“BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan antenatal care (ANC) bagi ibu hamil, yang mencakup pemeriksaan rutin untuk memantau kesehatan ibu dan perkembangan janin. Kami mendorong semua ibu hamil untuk memanfaatkan layanan ini, karena pemeriksaan ANC yang teratur sangat penting untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini.” ujarnya dalam Media Gathering Sehat Bersama JKN di Kota Blitar.

Tutus menambahkan bahwa selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tindakan medis yang dilakukan berdasarkan indikasi medis, semua biaya akan ditanggung oleh Program JKN.

Dengan demikian, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa khawatir mengenai biaya, asalkan semua prosedur dan ketentuan yang berlaku diikuti dengan benar.

"Selama ini, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, baik normal maupun caesar. Namun, jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan caesar dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah menurut dokter, demi keselamatan ibu dan/atau bayi. Indikasi tersebut dapat berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," ungkapnya.

Tutus juga menegaskan bahwa dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta JKN harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Hal ini penting agar peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Selain itu, perlu dipastikan bahwa status kepesertaan sang ibu sudah terdaftar secara mandiri dan bukan sebagai anak dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.

"Pemeriksaan kehamilan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Tutus menambahkan bahwa jika pasien berada dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan. Situasi gawat darurat ini mencakup kondisi yang mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan serius jika tidak segera ditangani.

Setelah bayi lahir, orang tua dapat segera mendaftarkan si kecil sebagai peserta JKN untuk memastikan perlindungan kesehatan sejak dini. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang terbaik.

Pemeriksaan kehamilan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit," jelasnya. 

Lebih lanjut, Tutus menambahkan bahwa jika pasien berada dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan. Situasi gawat darurat ini mencakup kondisi yang mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan serius jika tidak segera ditangani.

Setelah bayi lahir, orang tua dapat segera mendaftarkan si kecil sebagai peserta JKN untuk memastikan perlindungan kesehatan sejak dini.

Kami sangat menganjurkan agar orang tua segera mendaftarkan bayi mereka ke dalam Program JKN begitu si kecil lahir. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa bayi mendapatkan perlindungan kesehatan 

yang menyeluruh sejak awal kehidupannya," ujarnya.

Tutus menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam memastikan kesehatan optimal bagi buah hati mereka. Dengan mendaftarkan bayi ke dalam Program JKN, orang tua tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan yang esensial, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan yang lebih sehat bagi anak-anak mereka. ** (za/mp)




  • LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

    🕔17:57:01, 14 Mar 2026
  • Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan

    🕔17:19:58, 13 Mar 2026
  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026