- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
BPBJ Kebobolan CV Blackllist, Proyek Jembatan Dawuhan Terancam Diperiksa APH

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Keterlambatan pekerjaan pembangunan jembatan di desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, terancam putus kontrak, selain akan diputus kontrak ternayata CV pelaksana disinyalir masuk dalam daftar hitam (blacklist) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. proyek jembatan senilai 7,4 M seharusnya selesai kontarak bulan Desember 2023 dan akan mengalami perpanjangan waktu bulan Februari 2024.
Dilansir dari inaproc.id, situs resmi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, CV Anindhika Pratama yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan jembatan Dawuhan ternyata terkena sanksi setahun, mulai dari 25 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2024.
Tertera pula, CV tersebut beralamat di Jalan Elang Timur Gp. Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Melalui SK Penetapan HK.02.03/XXV/3206/2023, yang tanyang pada 19 September 2023 lalu.
Baca Lainnya :
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
Sementara dalam website LPSE Kabupaten Blitar, disebutkan bahwa pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Dawuhan senilai Rp 7,4 Miliar, adalah CV dengan nama dan alamat yang sama, yakni CV Anindhika Pratama.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Blitar Prasetyo kepada awak media membenarkan hal tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa penayangan blacklist tersebut terjadi beberapa bulan setelah pengumuman pemenang lelang.
"Ya benar CV tersebut telah diblacklist, tapi penetapan pemenang paket Jembatan Dawuhan dilakukan pada Juli 2023. Sedangkan penayangan blacklist-nya September 2023. Dari proses penawaran sampai penetapan pemenang belum masuk blacklist, sehingga bisa ditetapkan sebagai pemenang," bebernya.
Prasetyo juga menyebut, BPBJ telah bekerja sesuai prosedur dan sistem. Blacklist sendiri juga merupakan syarat kualifikasi pengerjaan sebuah proyek.
Ia memastikan, jika penayangan blacklist terjadi sebelum pengumuman pemenang, dipastikan kontraktor tersebut tidak akan bisa memenangkan lelang.
"Jangankan menang, kalau sudah tayang balcklist-nya, dia (kontraktor) tidak bisa login, jadi tidak bisa menawar. Dalam artian, kita bekerja sebenarnya sudah dilindungi oleh sistem, sudah otomatis," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, anggaran pembangunan Jembatan Dawuhan, bersumber dari bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Targetnya selesai pada 22 Desember 2023 lalu. Nyatanya, setelah menerima masa perpanjangan, proyek tersebut hingga kini tak kunjung rampung.
Dari hasil monitoring DPRD Kabupaten Blitar, proyek Jembatan Dawuhan baru rampung sekitar 70 persen. "Progresnya saat ini sekitar 70 persen mengalami deviasi sekitar 8 persen dari target, padahal pengerjaan itu sudah diberikan kesempatan perpanjangan pertama,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto.
Bukan hanya ancaman blacklist, pihak kontraktor juga telah menerima sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek Jembatan Dawuhan. Setiap hari, kontraktor harus membayarkan denda keterlambatan senilai Rp7 juta.
Imbasnya, proyek ini terancam jadi beban APBD, jika pada 28 Februari 2024 belum selesai. Pasalnya, pada periode itu, Pemkab Blitar harus mengembalikan sisa anggaran ke BNPB
"Karena itu proyek bantuan dari BNPB, maka pada 28 Februari, selesai tidak selesai, sisa anggarannya harus dikembalikan. Kalau belum selesai, tentu akan membebani APBD," pungkas politisi Gerindra ini. (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)







