- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis baru yang diduga diproduksi rumahan di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo ini mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca yang kian meresahkan.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan, Desa Cicadas. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam peredaran sekaligus pengolahan narkotika sintetis tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas produksi. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara dari penggeledahan rumah, petugas menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan.
Sebanyak 12 botol spray ukuran 2 ml dan 5 botol ukuran 10 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca ditemukan siap edar. Selain itu, puluhan botol kosong berbagai ukuran turut diamankan, menguatkan dugaan adanya praktik produksi skala rumahan.
Lebih mengejutkan, aparat juga menemukan bahan kimia dan peralatan lengkap yang diduga digunakan untuk meracik narkotika, seperti aseton, alkohol 96 persen, tembakau kemasan, gelas ukur, alat aduk, timbangan digital, hingga plastik klip dan lakban bertuliskan "FRAGILE". Seluruh barang tersebut disimpan rapi dalam tiga tas di dalam lemari rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Majalengka.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus kejar dan kembangkan jaringan ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya dalam siaran pers. Selasa, (05/05/2026)
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran narkotika jenis baru mulai menyasar daerah. Polres Majalengka memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah tetap kondusif. ** (Agit)








.jpg)








