- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis baru yang diduga diproduksi rumahan di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo ini mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca yang kian meresahkan.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan, Desa Cicadas. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam peredaran sekaligus pengolahan narkotika sintetis tersebut.
Baca Lainnya :
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPR RI Bongkar Fakta Gudang Bulog Penuh, Beras Aman hingga 2027
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas produksi. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara dari penggeledahan rumah, petugas menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan.
Sebanyak 12 botol spray ukuran 2 ml dan 5 botol ukuran 10 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca ditemukan siap edar. Selain itu, puluhan botol kosong berbagai ukuran turut diamankan, menguatkan dugaan adanya praktik produksi skala rumahan.
Lebih mengejutkan, aparat juga menemukan bahan kimia dan peralatan lengkap yang diduga digunakan untuk meracik narkotika, seperti aseton, alkohol 96 persen, tembakau kemasan, gelas ukur, alat aduk, timbangan digital, hingga plastik klip dan lakban bertuliskan "FRAGILE". Seluruh barang tersebut disimpan rapi dalam tiga tas di dalam lemari rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Majalengka.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus kejar dan kembangkan jaringan ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya dalam siaran pers. Selasa, (05/05/2026)
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran narkotika jenis baru mulai menyasar daerah. Polres Majalengka memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah tetap kondusif. ** (Agit)

















