- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Barito Utara Bidik Iklim Investasi Sehat Lewat Raperda Penanaman Modal

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara mulai memasuki tahap awal melalui Konsultasi Publik I yang digelar di Aula Bapperida Muara Teweh, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Setda Barito Utara, Eveready Noor, mewakili Bupati H. Shalahuddin ini menjadi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap arah kebijakan investasi daerah.
Pemerintah daerah menilai, keberadaan Raperda Penanaman Modal sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul, terutama terkait sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Melalui regulasi ini, diharapkan setiap proses investasi ke depan berjalan lebih transparan dan memiliki kepastian hukum yang jelas sebelum izin usaha diterbitkan.
“Dengan adanya perda ini, ke depan diharapkan tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait konflik lahan, karena seluruh proses harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Eveready Noor.
Selain memberikan perlindungan bagi masyarakat, Raperda ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pelaku usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selama ini, sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Namun, pemerintah ingin agar investasi yang masuk ke depan tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Para pelaku usaha juga diingatkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui forum konsultasi publik ini, berbagai masukan dari peserta diharapkan dapat memperkaya substansi naskah akademik sebagai dasar penyusunan Raperda, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan, sekaligus menjadi motor penggerak peningkatan investasi di Barito Utara.
(Dd)













