- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm
- HUT ke-81 TNI, Kogabwilhan II Komitmen Perkuat Profesionalisme Demi Kawal Kedaulatan Negara.
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
Bapenda Kabupaten Blitar Maksimalkan Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB Sebagai Pendongkrak PAD ini Penjelasanya

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dampak diberlakukannya otonomi daerah adalah, daerah-daerah yang ada dituntut untuk menguatkan Pendapatan Asli Daerah guna menjamin kelangsungan rumah tangganya sendiri, seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari kepada media ini Kamis (31/10/24)
Dikatakan pendapatan daerah merupakan kekayaan yang di dapat dari penerimaan retribusi, pajak, pengelolaan sumber daya daerah dan pendapatan daerah lain-lain yang sah, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatakan pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan menguatkan dan optimalisasi pendapatan pada sektor pajak.
" Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, telah diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah,dan telah ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"kata Asmaningayu Dewi Lintangsari atau yang akrab disapa bu Ayu ini
Baca Lainnya :
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm
Selanjutnya dijelaskan oleh Ayu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Blitar memiliki kewenangan atas pengelolaan 8 mata pajak yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dari sekian jenis pajak yang dikelola BPHTB berperan siginifikan atas capaian PAD dari sektor pajak.
"Hal tersebut didukung dengan capaian BPHTB Tahun 2023 sebesar Rp. 27.323.904.426,00 (21 %) dari total penerimaan Pajak Daerah.
Berawal dari laporan capaian tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD, Bapenda Kabupaten Blitar senantiasa berinovasi dan meningkatkan pelayanan secara elektronik melalui pengembangan aplikasi, dalam rangka transparasi dan akuntabilitas pelayanan publik,"bebernya.
Selain itu masih kata Ayu sinergitas terhadap pihak terkait semakin ditingkatkan. Terbukti telah dilakukan koordinasi dengan IPPAT Kabupaten Blitar dalam rangka penyelesaian kendala dan memberikan kemudahan dalam pelayanan BPHTB.

Seiring dengan semangat kebersamaan IPPAT selaku mitra dari Bapenda Kabupaten Blitar bersama-sama melaksanakan transformasi pelayanan BPHTB dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Hal ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Bupati Blitar Nomor 76 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Dimana diawali dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dengan PPAT/Notaris/PPATAS sebagai kuasa Wajib Pajak dalam hal proses cetak salinan SPPT dan melakukan mutasi objek/subjek Pajak dalam SPPT pasca penandatanganan akta dalam upaya untuk :
a. meningkatkan kualitas pelayanan BPHTB, dan
b. meningkatkan kinerja pemungutan pada Pajak. ** (za/mp)

.jpg)

.jpg)

.jpg)










