Bahweni Direktur CV Cipta Graha Pratama Gugat Pelaksana Proyek Sabo Dam Kali Benthak 4,9 Milyar dan Dinas PUPR

By Sigit 05 Mar 2025, 18:35:50 WIB Jawa Timur
Bahweni Direktur CV Cipta Graha Pratama Gugat Pelaksana Proyek Sabo Dam Kali Benthak 4,9 Milyar dan Dinas PUPR

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Masalah temuan dugaan korupsi sabo Dam Kali Benthak berbuntut panjang, hal ini diketahui M Bahweni selaku direkrur CV Cipta Graha Pratama berujung dengan pengajuan gugatan terhadap pemborong, Miftakhul Iqbal Daroini dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, karena mengaitkan kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar tersebut dengan CV miliknya.

Surat gugatan kini diajukan kedaftar persidangan PN Blitar melalui tim kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono menyampaikan gugatan nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Blt telah resmi didaftarken ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada, Rabu(05/03/25).

“Untuk jadwal sidang pertama sudah keluar, yaitu pada Kamis, 13 Maret 2025 mendatang,” ujar Hendi kepada awak media. 

Baca Lainnya :

Hendi juga menjelaskan terkait gugatan bermula dari adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Bahweni klienya menjadi saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Proyek Pembangunan sabo dam Kali Benthak di Panggungrejo. 

“lalu pada bulan Desember 2024, penggugat diajak ke lapangan Proyek Pembangunan sabo dam Kali Benthak di Panggungrejo oleh Jaksa Kabupaten Blitar. Bahkan penggugat mendapat Surat Panggilan Saksi Nomor : SP￾65/M.5.48/Fd.2/2025 tertanggal 7 Februari 2025 untuk hadir di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin, 17 Februari 2025,” jelas Hendi.

Padahal ungkap Hendi penggugat tidak pernah mengajukan permohonan minat menjadi pelaksana pekerjaan, maupun menjadi pemenang dalam Proyek sabo dam Kali Bentak. Apalagi menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Dam Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar (Tergugat II).

“Berdasarkan informasi yang beredar penggugatlah yang menjadi pelaksana proyek bernilai Rp.4,9 miliar lebih, nama CV Cipta Graha Pratama digunakan oleh Miftakhul Iqbal Daroini (Tergugat I) sebagai pemohon dan pelaksana Proyek Pembangunan Dam Kali Bentak,” tandasnya.

Padahal Tergugat I bukanlah direktur CV Cipta Graha Pratama, karena yang bersangkutan hanya sebagai Komanditer diam atau pesero diam yang tidak memiliki kewenangan bertindak hukum mewakili untuk dan atas nama CV Cipta Graha Pratama.

“Penggugat menduga Tergugat I telah melakukan manipulasi dokumen dan data, dalam pengajuan permohonan proyek Pembangunan Dam Kali Bentak yang mengatasnamakan CV Cipta Graha Pratama. Demikian pula terdapat ketidaktelitian dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar (Tergugat II), dalam proses verifikasi data dalam penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai Pelaksana Pekerjaan Proyek Pembangunan Dam Kali Bentak,” papar Hendi.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut, sudah sepatutnya segala bentuk produk hukum terkait dengan Penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai Penyediaan Barang dan Jasa. Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan sabo Dam Kali Benthak, dari Lingkup Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai (WS) Dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota 2023. Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB) tanggal 27 Juni 2023.


“Tidak sah karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum, untuk mewakili CV Cipta Graha Pratama dan harus dibatalkan,” tegas Hendi.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas, Penggugat mengalami kerugian immateriil yaitu penggunaan nama CV Cipta Graha Pratama diduga tanpa ijin. Apalagi untuk sebuah proyek pemerintah yang bermasalah, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

“Atas menyebarnya informasi di publik yang merugikan CV Cipta Graha Pratama, Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa baik cetak maupun elektronik sebesar 1/6 (seperenam) halaman selama 7 (tujuh) hari berturut-turut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR setempat, terkait pengusutan dugaan korupsi proyek sabo dam Kali Benthak Tahun Anggaran 2023 pada, Rabu(5/2/2025).

Proyek sabo dam Kali Benthak yang terletak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tersebut diresmikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah pada 13 Desember 2023.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono saat itu menjelaskan bahwa pembangunan dam Kali Bentak ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,9 miliar. Proyek ini berlangsung selama 161 hari kalender, dimulai pada 7 Juli 2023.

Adapun spesifikasi dam Kali Bentak panjang 76 meter, lebar 28 meter, tinggi 2,3 meter dengan volume mencapai 3776,58 meter kubik. Pendanaan untuk pembangunan dam Kali Bentak, bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Informasi terahir Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Diky Cubandono menganjukan pensiun dini dengan sauatu alasan merawat istri sedang sakit, surat pengajuan pensiun dini juga sudah di amine oleh Kepala BKSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan. (za/mp)




  • LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

    🕔17:57:01, 14 Mar 2026
  • Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan

    🕔17:19:58, 13 Mar 2026
  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026