- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
Bacaleg PDI P Bayu Setyo Kuncoro Minta Bawaslu, Gakumdu Tindak Tegas 12 Pelaku Perusak APK

Keterangan Gambar : Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye .
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye yang terjadi Minggu dinihari di jalan Suriyat Lingkungan Ngrebo Kelurahan Gedog Kota Blitar.
Bayu yang juga sebagai korban pemilik APK dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sananwetan ini sangat memprihatinkan atas sikap oknum masyarakat menciderai Pesta Demokrasi Pemilu 2024 masih terjadi perusakan, untuk itu Bayu Setyo Kuncoro menegaskan, Bawaslu Gakumdu aparat Kepolisian segera menindak tega dan menangkap pelakunya.
"Dengan adanya pelaporan ini Bawaslu, Gakumdu Polisi harus bertindak tegas, jangan hanya menerima laporanya saja,"ungkap Bayu.
Baca Lainnya :
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
Diberitakan sebelumnya perusakan APK diketahui adalah gambar Calon Legeslatif Prawoto Sadewo PPP dan Bayu Setyo Kuncoro PDI, para terduga pelaku sejumlah 12 orang terekam CCTV sekitar lokasi. Atas terjadinya perusakan itu pelaku melanggar sesuai " UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g.
Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Pelaku juga akan dijerat Junto pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (za/mp)
















