- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
Bacaleg PDI P Bayu Setyo Kuncoro Minta Bawaslu, Gakumdu Tindak Tegas 12 Pelaku Perusak APK

Keterangan Gambar : Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye .
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye yang terjadi Minggu dinihari di jalan Suriyat Lingkungan Ngrebo Kelurahan Gedog Kota Blitar.
Bayu yang juga sebagai korban pemilik APK dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sananwetan ini sangat memprihatinkan atas sikap oknum masyarakat menciderai Pesta Demokrasi Pemilu 2024 masih terjadi perusakan, untuk itu Bayu Setyo Kuncoro menegaskan, Bawaslu Gakumdu aparat Kepolisian segera menindak tega dan menangkap pelakunya.
"Dengan adanya pelaporan ini Bawaslu, Gakumdu Polisi harus bertindak tegas, jangan hanya menerima laporanya saja,"ungkap Bayu.
Baca Lainnya :
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
Diberitakan sebelumnya perusakan APK diketahui adalah gambar Calon Legeslatif Prawoto Sadewo PPP dan Bayu Setyo Kuncoro PDI, para terduga pelaku sejumlah 12 orang terekam CCTV sekitar lokasi. Atas terjadinya perusakan itu pelaku melanggar sesuai " UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g.
Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Pelaku juga akan dijerat Junto pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (za/mp)
















