Bacaleg PDI P Bayu Setyo Kuncoro Minta Bawaslu, Gakumdu Tindak Tegas 12 Pelaku Perusak APK

By Sigit 15 Jan 2024, 07:15:59 WIB Jawa Timur
Bacaleg PDI P Bayu Setyo Kuncoro Minta Bawaslu, Gakumdu Tindak Tegas 12 Pelaku Perusak APK

Keterangan Gambar : Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye .


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye yang terjadi Minggu dinihari di jalan Suriyat Lingkungan Ngrebo Kelurahan Gedog Kota Blitar.

Bayu yang juga sebagai korban pemilik APK dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sananwetan ini sangat memprihatinkan atas sikap oknum masyarakat menciderai Pesta Demokrasi Pemilu 2024 masih terjadi perusakan, untuk itu Bayu Setyo Kuncoro menegaskan, Bawaslu Gakumdu aparat Kepolisian segera menindak tega dan menangkap pelakunya.

"Dengan adanya pelaporan ini Bawaslu, Gakumdu Polisi harus bertindak tegas, jangan hanya menerima laporanya saja,"ungkap Bayu.

Baca Lainnya :

Diberitakan sebelumnya perusakan APK diketahui adalah gambar Calon Legeslatif Prawoto Sadewo PPP dan Bayu Setyo Kuncoro PDI, para terduga pelaku sejumlah 12 orang terekam CCTV sekitar lokasi. Atas terjadinya perusakan itu pelaku melanggar sesuai " UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g. 

Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Pelaku juga akan dijerat Junto pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (za/mp)




  • Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.

    🕔17:38:36, 02 Okt 2026
  • Gara Gara Terperosok Limbah Blotong Panas Pabrik Gula Dua Warga Alami Luka Bakar Serius.

    🕔10:11:45, 02 Okt 2026
  • Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.

    🕔21:42:45, 29 Sep 2026
  • Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.

    🕔21:36:58, 29 Sep 2026
  • Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.

    🕔12:50:11, 29 Sep 2026