- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
- Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Daerah, Bupati Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak
- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
Arogansi Oknum Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Blitar Usir Puluhan Wartawan Meliput Rapat Terselubung Masa Pilkada Terancam Pidana

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Tak sepantasnya hal ini dilakukan terhadap para Jurnalis yang bakal meliput kegiatan apapun, karena asas dasar undang - pers no 40 tahun 1999, peritiwanya terjadi saat Perkumpulan Kepala Desa se Kabupaten Blitar menggelar pertemuan di hotel Grand Mansion jalan Melati Kota Blitar pada Kamis (10/10/24)
Karena sekarang adalah tahun politik sudah sepantasnya kalau acara tersebut mengundang perhatian media massa untuk memburu berita namun dalam Pertemuan Kades saat Masa Kampanye Pilkada 2024, mereka merasa terusik bila didatangi wartawan, puluhan wartawan diusir saat hendak meliput acara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar.
"Saya kepala desa, saya juga punya media. Tidak semua hal bisa dipublikasikan," kata salah satu pembicara dengan nada mengusir.
Baca Lainnya :
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Dari situlah acara yang dibungkus bertajuk silaturahmi PKD Kabupaten Blitar semakin membuat penasaran wartawan. Hal yang menjadi atensi awak media untuk meliput, lantaran agenda ini berlangsung saat masa kampanye Pilkada 2024.
Saat berlangsung tahapan pemilihan Umum Kepala Desa merupakan pejabat publik yang diwajibkan netral dalam perhelatan pemilu, dan dilarang melakukan sikap yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. apalagi menggelar acara mengumpulkan ratusan kepala desa.
Kejanggalan dalam acara ini semakin nyata dengan tak diperbolehkannya para kepala desa membawa ponsel ke dalam ruangan acara. Ponsel-ponsel itu dikumpulkan di dalam sebuah kardus sebelum acara dimulai.
"Nanti ada pers rilisnya, habis ini," imbuhnya singkat.
Mirisnya, Ketua Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono juga ikut-ikutan mengusir awak media.
"Selain kepala desa, mohon keluar," ujarnya dengan ketus.
Setelah acara selesai, Humas Papdesi yang juga kepala desa Rejowinangun, Bagas Wigasto mengatakan pengusiran wartawan yang terjadi hanya kesalahpahaman semata.
Tapi dia membenarkan bahwa sebelumnya Ketua Papdesi Kabupaten Blitar Tri Haryono telah mengusir awak media, diawal acara.
"Mohon maaf, tadi itu miss komunikasi saja. Memang Pak Tri ngomong seperti itu, tapi tidak bermaksud demikian," jawabnya.
Dia juga berdalih bawha pengumpulan ponsel para kepala desa, dimaksudkan agar fokus dalam acara. Sekaligus ia membantah acara ini ada kaitannya dengan Pilkada.
"Tidak ada kaitannya soal Pilkada. Tadi pengumpulan ponsel agar peserta fokus dalam acara," tandasnya.
Sebagai informasi tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. ** (za/mp)
















