- BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Dorong Program SIGAP di 300 Sekolah
- Kemhan RI dan Departemen War AS Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan, MDCP
- Walkot Munjirin Dorong Gerakan Pilah Sampah Perkantoran
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- Apel Pagi di PUPR, Bupati Barito Utara Dorong Kinerja Responsif dan Profesional
- Pemkab Barito Utara Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat SICANTIKS 2026
- Bupati Shalahuddin Buka Kegiatan SICANTIKS 2026, Dorong Literasi Keuangan Syariah di Barito Utara
- TPAKD Jadi Kunci, Pemkab Barito Utara Percepat Akses Keuangan hingga Pelosok
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Daerah
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
Naruk Saritani Desak Tindakan Tegas, Disiplin Kepsek Dipertanyakan

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD bersama Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan, Selasa (07/04/2026), di ruang rapat DPRD.
Rapat tersebut membahas persoalan serius kekosongan tenaga pendidik di sejumlah desa pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam forum itu, Naruk Saritani mempertajam sorotannya tidak hanya pada kekurangan guru, tetapi juga pada lemahnya disiplin di tingkat satuan pendidikan.
Ia mengungkapkan temuan di daerah pemilihannya, di mana terdapat Kepala Sekolah yang tidak Aktif menjalankan tugas hingga hampir Tiga Bulan.
“Berdasarkan kunjungan ke Dapil, saya mendapat Informasi ada Kepala Sekolah yang tidak pernah turun hampir Tiga Bulan. Secara
Administrasi tercatat hadir, tetapi faktanya tidak berada di tempat,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap Kualitas layanan pendidikan di desa.
“Guru-guru tidak berani melapor karena khawatir dianggap melawan pimpinan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kami minta dinas segera menindaklanjuti, bukan hanya di satu desa, tetapi di seluruh wilayah jika mengalami hal yang serupa,” ujarnya.
Naruk Saritani mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap Kinerja Kepala Sekolah, memperkuat sistem pengawasan, serta membuka kanal pengaduan yang aman bagi tenaga pendidik.
Ia juga meminta agar penempatan dan penugasan kepala sekolah benar-benar berbasis kebutuhan dan Integritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin, menyampaikan Apresiasi atas masukan DPRD yang dinilai sebagai bagian dari Fungsi pengawasan.
Syahmil mengakui bahwa laporan terkait oknum Kepala Sekolah yang tidak aktif sudah diterima pihaknya dan tengah dalam proses penanganan.
“Kami terbuka terhadap setiap laporan yang mewakili kepentingan masyarakat. Ini menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti. Memang ada laporan yang masuk terkait oknum kepala sekolah yang kurang aktif,” jelasnya.
Syahmiludin juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan di beberapa daerah lainnya.
Namun, penyelesaiannya terkendala sejumlah regulasi, di antaranya ketentuan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal dua periode, meskipun berpindah sekolah.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan data kepala sekolah yang bisa didefinitifkan, namun masih terbentur aturan dan pertimbangan jabatan. Sementara kita dihadapkan pada kebutuhan mendesak, terutama menjelang kelulusan, karena ijazah tidak bisa ditandatangani oleh pejabat yang belum definitif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya proses pelantikan kepala sekolah juga terkendala aturan karena penjabat (Pj) kepala daerah tidak memiliki kewenangan melantik tanpa izin kementerian.
Namun dengan adanya Kepala Daerah Definitif saat ini, pihaknya berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Selain itu, terdapat pula batasan dalam sistem kepegawaian yang mengatur syarat kepala sekolah, termasuk batas usia dan ketentuan dua periode jabatan.
Alternatif yang memungkinkan adalah pengangkatan dari PPPK dengan syarat minimal golongan III/a atau masa kerja delapan tahun.
Melalui RDP ini, DPRD menegaskan pentingnya langkah cepat dan konkret dari Dinas Pendidikan agar kekosongan tenaga pendidik dan persoalan manajemen sekolah tidak berlarut-larut, demi menjamin kualitas pendidikan yang merata hingga ke pelosok desa.
(A)













