Breaking News
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
7 Ruas Jalan Tol di DKI Jakarta Diberlakukan E-TLE Mulai Besok 1 April 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai besok 1 April 2022 resmi memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE di sejumlah jalan Tol DKI Jakarta. Sanksi tilang tersebut diterapkan bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan atau 'over speed' dan batas muatan atau 'over dimension over loading' (ODOL) di jalan tol. "Ada lima ruas jalan tol untuk penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan dan dua ruas tol pelanggar batas muatan di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa lalu (29/3/2022). Berikut 5 ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan: 1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah 2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ 3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota 4. Ruas Tol Kunciran 5. Ruas Tol Cengkareng Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di 2 ruas tol, yakni ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang. Kebijakan penerapan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. PP tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4. Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut: 1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam, 2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam, 3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam, Seperti diberitakan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakkan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed. “Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompascom, Kamis (24/3).



.jpg)













