- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
3 Kurir Ganja 112 Kg Ditangkap, Polisi: Rencananya Akan Diedarkan Malam Tahun Baru

Keterangan Gambar : Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 112 kg Ganja Kering Jaringan Lintas Sumatera-Jawa.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tiga kurir ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa. Tiga kurir yang masih berusia belasan tahun itu masing-masing berinisial RS (19), RP (17), dan RD (18).
"Mereka (tiga kurir) ditangkap pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Zulpan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya kegiatan pengiriman narkoba ke Jakarta.
Baca Lainnya :
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
"Pengungkapan dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 112 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan dari 3 kurir tersebut," terang Zulpan.
Diungkap Zulpan, ratusan kilogram ganja kering rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru.
"Rencananya ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun," ujar Zulpan.
Lanjut Zulpan mengatakan, kepada petugas ketiganya mengaku menjadi kurir diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp 3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan 1 kilogram ganja setelah tugas selesai.
"Terhadap UN, penyidik masih melakukan pengejaran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tiga kurir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.


.jpg)














