- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Gasak Ratusan Juta Rupiah di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap

Keterangan Gambar : Polda Metro konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Pasar Minggu Jakarta Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengendara mobil di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan berhasil dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku yang berinisial AS (53) dan ES (49) ditangkap di Cilegon, Banten, pada Minggu (4/9/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku memepet mobil korban hingga berhenti dan kemudian menuduh korban telah melakukan tabrak lari serta meminta pertanggungjawaban.
"Pelaku memepet kendaraan korban, pelaku turun dan mengatakan ke korban bahwa korban telah menabrak orang yang kemudian keluarganya meminta ganti rugi," terang Zulpan dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Lainnya :
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- Jakarta Fair 2026 Tembus 4 Juta Pengunjung, JIEXPO Optimistis Capai Target 6 Juta
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
Aksi adu mulut, lanjut Zulpan, sempat terjadi antara korban dan pelaku. Saat itu, kemudian salah satu pelaku turun dari mobil dan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
"Dia tunjukkan KTA dan ngaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.
Dikatakan Zulpan, saat aksi adu mulut itu terjadi, pelaku melihat ada tas hitam yang berada di mobil korban. Sambil menodongkan pistol kemudian pelaku mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang ratusan juta rupiah.
"Pelaku membuka pintu belakang dan mengambil tas warna hitam yang berisi uang 300 juta rupiah," beber Zulpan.
Korban sempat berusaha kembali merebut tas miliknya, namun pelaku berhasil kabur merampas tas tersebut.
"Sempat tarik menarik tas. Sambil mengejar pelaku, korban berteriak rampok, rampok. Dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga, kendaraan yang ditumpanginya terjebak macet lalu pelaku turun dari mobil dan kabur,” jelas Zulpan.
Sementara Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga mengatakan, kepada penyidik 2 pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.
“Sudah sering melakukan kejahatan seperti ini, pengakuannya sudah 19 kali,” terang Indra.
Ditambahkan Indra, terkait kejahatan seperti ini, pihaknya menghimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menjadi korban kejahatan.
"Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.



_-_Copy.jpg)













