- Kolaborasi BNI dan IAS, Layanan Pendampingan Bandara Kini dalam Genggaman
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Hari Batik Nasional, BNI Dorong Perajin dan UMKM Batik Naik Kelas hingga Pasar Global
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Gara Gara Terperosok Limbah Blotong Panas Pabrik Gula Dua Warga Alami Luka Bakar Serius.
- Babinsa dan Komduk Intensifkan Patroli Malam.
- PRI Bidik Generasi Z, Budi Pramono: Anak Muda Jadi Kekuatan Partai
- Dandim 0506/Tgr Tinjau Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Koceak.
- Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri dan Komjen Wisnu Hadiningrat sebagai Wakapolri
- Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei.
Wabup Blitar Ingatkan LSM Berhati-Hati Mempublikasi Temuan Penyimpangan, Hindari Jeratan UU ITE
Pengunggah dianggap melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) dan bisa dipidanakan.
Ini
yang disampaikan Rahmat Santoso saat menghadiri acara Diklat Hukum yang
diselenggarakan oleh LP – KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah
dan Keadilan Blitar, pada Rabu sore ( 01/12/21) di salah satu tempat RM
Diko Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan. Dalam acara ini mengangkat
dua topik Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
“Pada prinsipnya kami tidak alergi dengan kritikan yang bersifat membangun, kami juga tidak merasa risih bila memang kami bersih dan tidak menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang undangan, atas temuan dugaan penyimpangan silahkan di kaji dan didalami validasi datanya, selanjutnya silahkan dijalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik dan benar, lebih bagus lagi bila temuan itu ditanyakan dulu ke APH, sebab mereka yang lebih paham karena mengikuti prosesnya, jangan langsung di publikasikan di medsos, sebab bila kemudian bila yang bersangkutan terbukti tidak bersalah maka hal ini akan berdampak hukum kena UU ITE pencemaran nama baik,” kata Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso SH.MH yang juga sebagai ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI ) yang pada kesempatan ini didaulat sebagai nara sumber bidang hukum pidana ini juga mencontohkan beberapa kasus dugaan tindak pidana melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan atau pencemaran nama baik akibat mengunggah informasi di konten medsos, yang berdampak hukum bagi pengunggahnya, terhadap hal ini hendaknya menjadi pengalaman bagi yang lainya, ada tata cara tersendiri untuk mendapatkan akurasi data tentang dugaan pelanggaran bagi pejabat public yang harus dilakukan, misalnya dengan membuat MoU dengan pejabat terkait.
Baca Lainnya :
- Kolaborasi BNI dan IAS, Layanan Pendampingan Bandara Kini dalam Genggaman
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Hari Batik Nasional, BNI Dorong Perajin dan UMKM Batik Naik Kelas hingga Pasar Global
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Gara Gara Terperosok Limbah Blotong Panas Pabrik Gula Dua Warga Alami Luka Bakar Serius.
“Bila selama ini LSM mengalami kesulitan menembus hal itu untuk memperoleh validasi data, silahkan dengan cara mengirimkan surat kerjasama MoU kepada Bupati atau Instansi berwenang, sehingga data itu bisa diperoleh, atau dengan cara lain melalui pendekatan yang lebih elegan, dan itu tidak apa apa demi kebaikan pelayanan public masyarakat di Kabupaten Blitar yang akuntabel,” ucapnya.
Selain Rahmat Santoso pada acara sore itu juga menghadirkan Andi Agus
ResmonoSH. selaku Kepala Devisi Komnas LP-KPK pusat yang berkesempatan
memaparkan materi tentang hukum perdata, prinsipnya menurut Dia, semua
acara hukum acara pidana maupun hukum acara perdata semuanya melalui
tahapan proses yang sama, karena yang dipelajari juga dari kitab yang
sama.
“Hanya yang membedakan adalah kalau hukum pidna Majelis Hakim
berfungsi sebagai lembaga yang memutuskan sanksi dalam sebuah perkara
itu, tetapi kalau dalam hukum acara perdata, hakim hanya berfungsi
sebagai juri saja,” ungkapnya. (adv/kmf/za)

.jpg)

.jpg)
.jpg)




.jpg)
.jpg)




