- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
Wabup Blitar Ingatkan LSM Berhati-Hati Mempublikasi Temuan Penyimpangan, Hindari Jeratan UU ITE
Pengunggah dianggap melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) dan bisa dipidanakan.
Ini
yang disampaikan Rahmat Santoso saat menghadiri acara Diklat Hukum yang
diselenggarakan oleh LP – KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah
dan Keadilan Blitar, pada Rabu sore ( 01/12/21) di salah satu tempat RM
Diko Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan. Dalam acara ini mengangkat
dua topik Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
“Pada prinsipnya kami tidak alergi dengan kritikan yang bersifat membangun, kami juga tidak merasa risih bila memang kami bersih dan tidak menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang undangan, atas temuan dugaan penyimpangan silahkan di kaji dan didalami validasi datanya, selanjutnya silahkan dijalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik dan benar, lebih bagus lagi bila temuan itu ditanyakan dulu ke APH, sebab mereka yang lebih paham karena mengikuti prosesnya, jangan langsung di publikasikan di medsos, sebab bila kemudian bila yang bersangkutan terbukti tidak bersalah maka hal ini akan berdampak hukum kena UU ITE pencemaran nama baik,” kata Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso SH.MH yang juga sebagai ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI ) yang pada kesempatan ini didaulat sebagai nara sumber bidang hukum pidana ini juga mencontohkan beberapa kasus dugaan tindak pidana melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan atau pencemaran nama baik akibat mengunggah informasi di konten medsos, yang berdampak hukum bagi pengunggahnya, terhadap hal ini hendaknya menjadi pengalaman bagi yang lainya, ada tata cara tersendiri untuk mendapatkan akurasi data tentang dugaan pelanggaran bagi pejabat public yang harus dilakukan, misalnya dengan membuat MoU dengan pejabat terkait.
Baca Lainnya :
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
“Bila selama ini LSM mengalami kesulitan menembus hal itu untuk memperoleh validasi data, silahkan dengan cara mengirimkan surat kerjasama MoU kepada Bupati atau Instansi berwenang, sehingga data itu bisa diperoleh, atau dengan cara lain melalui pendekatan yang lebih elegan, dan itu tidak apa apa demi kebaikan pelayanan public masyarakat di Kabupaten Blitar yang akuntabel,” ucapnya.
Selain Rahmat Santoso pada acara sore itu juga menghadirkan Andi Agus
ResmonoSH. selaku Kepala Devisi Komnas LP-KPK pusat yang berkesempatan
memaparkan materi tentang hukum perdata, prinsipnya menurut Dia, semua
acara hukum acara pidana maupun hukum acara perdata semuanya melalui
tahapan proses yang sama, karena yang dipelajari juga dari kitab yang
sama.
“Hanya yang membedakan adalah kalau hukum pidna Majelis Hakim
berfungsi sebagai lembaga yang memutuskan sanksi dalam sebuah perkara
itu, tetapi kalau dalam hukum acara perdata, hakim hanya berfungsi
sebagai juri saja,” ungkapnya. (adv/kmf/za)
















