- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Ditangkap Unit PPPA Satreskrim Polresta Tangerang Kota

Keterangan Gambar : Kakek dan nenek korban dugaan pencabulan saat di kantor LBH Global Nusantara
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil ditangkap unit PPPA Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
Pelaku berinisial DH (47), warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, Sabtu (8/10/22) mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa
Penangkapan terduga pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.Jhn

















