Breaking News
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
Polres Barito Selatan Tangkap Dua Pedagang 1 Ons Sabu
MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Satresnarkoba Polres Barito Selatan ( Barsel) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 98,94 gram diduga sabu dari 2 orang pria berinisial M dan R warga Kalimantan Selatan di Jalan Pelita Raya, Buntok. Pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan bersama barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko,SH saat press release. Kamis (2/6/2022).
Berbekal informasi dan menindak lanjuti informasi kecurigaan masyarakat dengan gerak gerik kedua tersangka, sambung dia, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan serta penangkapan.
“Saat digeledah kedua tersangka telah ditemukan 1 paket besar diduga sabu dengan berat hampir 1.ons atau 98,94 gram,” beber dia.
Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
Kerana terbukti sah memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98,94 gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 HP nokia, 1 HP Oppo, 1 unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.(Ade/Red/MP).

















