Breaking News
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
- Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2026, Bupati Tangerang Tandaskan Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Formalitas.
Polres Barito Selatan Tangkap Dua Pedagang 1 Ons Sabu
MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Satresnarkoba Polres Barito Selatan ( Barsel) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 98,94 gram diduga sabu dari 2 orang pria berinisial M dan R warga Kalimantan Selatan di Jalan Pelita Raya, Buntok. Pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan bersama barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko,SH saat press release. Kamis (2/6/2022).
Berbekal informasi dan menindak lanjuti informasi kecurigaan masyarakat dengan gerak gerik kedua tersangka, sambung dia, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan serta penangkapan.
“Saat digeledah kedua tersangka telah ditemukan 1 paket besar diduga sabu dengan berat hampir 1.ons atau 98,94 gram,” beber dia.
Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
Kerana terbukti sah memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98,94 gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 HP nokia, 1 HP Oppo, 1 unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.(Ade/Red/MP).


.jpg)













