- Rp 2,64 Miliar PKH Digelontorkan di Majalengka, 3.701 KPM Terima Bantuan
- Silaturahmi Idul Fitri, Kakanwil Kemenag Prov Banten dan Kajati Bangun Sinergi
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi
- Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
- Gejolak Global Guncang BBM Nasional, Majalengka Respon Cepat dengan WFH
- 340 Jamaah Umroh Syawwal Berangkat dari Juanda T2, Diiringi Doa dan Harapan Kebaikan
- Parmana Setiawan, DPRD Barito Utara Apresiasi Kepedulian Bupati terhadap ASN Purna Tugas
- Pemkab Barito Utara Berangkatkan Jamaah Umrah Bonus Juara MTQH XXXIII
Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu
MEGAPOLITANPOS.COM, Batam – Proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMP Negeri 28 Batam, yang dikerjakan oleh CV Riski Anugerah Putra dan sebagai Konsultan Pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultant diduga tidak tepat waktu pengerjaannya.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.439.045.469.00, ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan Nomor & Tanggal Kontrak 069/SPK/T/PSMP/DISDIK/VII/2022. Tanggal mulai pengerjaan 11 Juli 2022.Waktu pengerjaan 120 hari kalender.Sesuai yang tertulis di plang papan proyek tersebut.
Baca Lainnya :
- Rp 2,64 Miliar PKH Digelontorkan di Majalengka, 3.701 KPM Terima Bantuan
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
- Gejolak Global Guncang BBM Nasional, Majalengka Respon Cepat dengan WFH
Saat awak media ini ke lokasi proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Selasa (22/11/2022) proyek tersebut belum selesai.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapras) SMP Dinas Pendidikan Kota Batam Sularno saat dihubungi awak media Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa CV Riski Anugerah Putra sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan (adendum) maksimal selama 50 hari.
"Kita kasih perpanjangan waktu kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 itu dengan batas waktu maksimal 50 hari kedepan" tutur Sularno dengan awak media melalui sambungan telepon.

"Kalau tidak salah perpanjangan waktu tersebut mulai dari tanggal 8 November" tambah Sularno.
Lain halnya dengan jawaban dari pihak CV Riski Anugerah Putra mengenai perpanjangan waktu pekerjaan (adendum), saat dihubungi awak melalui sambungan telepon (Whatsapp) Selasa (22/11/22) mengatakan bahwa pihak CV Riski Anugerah Putra belum mengajukan adendum ke Dinas pendidikan Kota Batam.
"Administrasinya lagi di lengkapi bang, saya belum mengajukan, karena baru tau Abis kontraknya tanggal segitu. Tapi tidak apa - apa kalau memang pun tidak adendum, ya denda berjalan aja lah, saya lagi suruh orang teknis untuk mengerjakan" kata Hermes Ramsey selaku selaku Wakil Direktur CV Riski Anugerah Putra.Winarto

















