- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
Operasi Pekat 2023, Polres Blitar Berhasil Ungkap 69 Kasus

Keterangan Gambar : Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat gelar konferensi pers
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat gelar konferensi pers ungkap puluhan kasus selama Operasi Pekat Semeru 2023. Sabtu (01/04/2023).
Operasi Pekat Semeru 2023 ,di laksanakan Polres Blitar Kota selama 12 hari sejak tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 tersebut, berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana dengan total 72 tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menyebutkan bahwa kasus yang diungkap antara lain Kasus 7 kasus Perjudian dengan 7 tersangka, 4 kasus petasan dengan 4 tersangka, 10 kasus narkoba dengan 10 tersangka, 2 kasus prostitusi ada 2 tersangka, 1 kasus pornografi 1 tersangka dan 47 kasus miras ada 47 tersangka.
Baca Lainnya :
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Majalengka Siaga Narkoba, UNMA dan Bupati Satukan Langkah Lawan Bandar
- Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 Pisowanan Agung Sejarah Budaya Para Raja
- Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis
“Secara rinci kejahatan yang berhasil diungkap, selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat, Polres Blitae Kota berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus dan 72 orang tersangka ,” jelasnya.
Demikian, AKBP Argowiyono merinci sejumlah perkara yang berhasil ditangani.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti dalam masing-masing kasus, yang berhasil kami ungkap. Termasuk bahan baku petasan sebanyak 25 kilogram, dan obat mercon sekitar 13 kilogram siap jual," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait beberapa rincian barang bukti (BB) yang berhasil disita dari masing-masing kasus diantaranya.
Dari kasua perjudian meliputi lima lembar kertas berisi tulisan tombokan judi togel, satu bendel print out bukti transaksi judi online, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kemudian dari kasus petasan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 25,1 kilo gram serbuk brown atau serbuk AL, 25 kilo gram bongkahan KCL O3, 13,3 kg kilogram obat petasan, 2,24 kilogram bubuk belerang dan lain sebaginya.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dari kasus narkoba yang berhasil diungkap meliputi satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan 9 kasus pil dobel L. Para pelaku dijerat 1Pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Selanjutnya, untuk kasus prostitusi barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit HP dengan berbagai merk, uang tunai Rp.400.000 dan sebagainya. Tersangka melanggar pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, dari kasus pornografi ada satu orang pelaku yang diamankan, yang bersangkutan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Dan dari kasus penyalahgunaan miras sebanyak 47 tersangka dijerat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Juncto 142 atau 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Lanjut AKBP Argowiyono, Operasi Pekat dilaksanakan setiap tahun bertujuan untuk cipta kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan jelang idul fitri 1444 H.
“Dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, narkoba / miras, handak dan senjata tajam," pungkasnya. ** (za/mp)
















