- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
- Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Non-KUR melalui SHAT
- Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah
- Wujud Nyata Jaga Keamanan Warga, Babinsa Patroli Malam.
- SMESCO Luncurkan SIAP 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
- Aksi 30 September, Ojol Tolak Turbo Maxim dan Tegaskan Ingin Tetap Jadi Mitra
- Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games 2026, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
Operasi Pekat 2023, Polres Blitar Berhasil Ungkap 69 Kasus

Keterangan Gambar : Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat gelar konferensi pers
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat gelar konferensi pers ungkap puluhan kasus selama Operasi Pekat Semeru 2023. Sabtu (01/04/2023).
Operasi Pekat Semeru 2023 ,di laksanakan Polres Blitar Kota selama 12 hari sejak tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 tersebut, berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana dengan total 72 tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menyebutkan bahwa kasus yang diungkap antara lain Kasus 7 kasus Perjudian dengan 7 tersangka, 4 kasus petasan dengan 4 tersangka, 10 kasus narkoba dengan 10 tersangka, 2 kasus prostitusi ada 2 tersangka, 1 kasus pornografi 1 tersangka dan 47 kasus miras ada 47 tersangka.
Baca Lainnya :
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
“Secara rinci kejahatan yang berhasil diungkap, selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat, Polres Blitae Kota berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus dan 72 orang tersangka ,” jelasnya.
Demikian, AKBP Argowiyono merinci sejumlah perkara yang berhasil ditangani.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti dalam masing-masing kasus, yang berhasil kami ungkap. Termasuk bahan baku petasan sebanyak 25 kilogram, dan obat mercon sekitar 13 kilogram siap jual," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait beberapa rincian barang bukti (BB) yang berhasil disita dari masing-masing kasus diantaranya.
Dari kasua perjudian meliputi lima lembar kertas berisi tulisan tombokan judi togel, satu bendel print out bukti transaksi judi online, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kemudian dari kasus petasan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 25,1 kilo gram serbuk brown atau serbuk AL, 25 kilo gram bongkahan KCL O3, 13,3 kg kilogram obat petasan, 2,24 kilogram bubuk belerang dan lain sebaginya.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dari kasus narkoba yang berhasil diungkap meliputi satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan 9 kasus pil dobel L. Para pelaku dijerat 1Pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Selanjutnya, untuk kasus prostitusi barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit HP dengan berbagai merk, uang tunai Rp.400.000 dan sebagainya. Tersangka melanggar pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, dari kasus pornografi ada satu orang pelaku yang diamankan, yang bersangkutan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Dan dari kasus penyalahgunaan miras sebanyak 47 tersangka dijerat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Juncto 142 atau 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Lanjut AKBP Argowiyono, Operasi Pekat dilaksanakan setiap tahun bertujuan untuk cipta kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan jelang idul fitri 1444 H.
“Dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, narkoba / miras, handak dan senjata tajam," pungkasnya. ** (za/mp)


.jpg)
.jpg)

1.jpg)


.jpg)







