- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
Ketua DPRD Pimpin Pelantikan Pengganti Antar Waktu S. Nasikhah, ini Harapannya

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Pimpin Pelantikan Pengganti Antar Waktu S. Nasikhah
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Senin (28/11/2022) menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, menggantikan almarhum Endar Soeparno SH. Pergantian Antar Waktu dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan tetap meninggal dunia. Pengambilan sumpah janji terhadap S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto saat mengambil sumpah janji jabatan juga mengingatkan, bahwa sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia yang sangat besar. Oleh karenanya, sebuah tanggung jawab harus diwujudkan untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Blitar.
“Tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/43827/011.2/2022 tertanggal 15 November 2022 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat juga mengucapkan selamat atas dilantiknya S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar. S. Nasikhah diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai.
Sekadar diketahui, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua Mujib. Rapat tersebut turut dihadiri pula oleh jajaran Forkopimda, Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD, dan sejumlah anggota DPRD.
















