Breaking News
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
DPRD dan Eksekutif Barsel RDP UU Terkait Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

MEGAPOLITANPOS.COM: Buntok - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pihak Eksekutif yang diwakili oleh badan pengelola perencanaan keuangan daerah ( BPPKAD ) dan bagian Hukum Pemerintah kabupaten setempat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Selasa 15/3/2022. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang di gelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten setempat antara pihak Eksekutif kali ini tidak hanya membahas tentang Undang - Undang No 1 Tahun 2022 terkait hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah saja, akan tetapi terkait juga masalah penertiban Inventarisir aset Daerah serta me evaluasi agar mekaniame pelaksanaan Proyek di percepat menghindari pelaksanaan pekerjaan putus kontrak. Terkait Dari diaolog kegiatan ini Ketua DPRD Barsel Ir.H.Muhammad Farid Yusran,MM. mengatakan tadi sudah di kejelaskan oleh pihak Eksekutif yang di Ketuai oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) terkait Undang - Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah saat ini sudah di persiapkan Peraturan Daerahnya semacam Omnibus law untuk tidak lanjut tentang UU tersebut. " Peraturan semacam Omnibus law itu lah Yang nantinya akan merangkum semua pungutan pajak dan Distribusi, yang ada pada semua Dinas" Tapi untuk sementara ini mereka masih membuat Peraturan Bupatinya dulu baru nantinya akan di tingkat menjadi Peraturan Daerah, terangnya. Terkait masalah penertiban aset Daerah, Ir.H.Muhammad Farid Yusran, MM. juga mengatakan penetiban ini di lakukan dikarenakan masih banyak aset Daerah yang di pegang orang orang yang tidak berhak, baik Mobil,Rumah, dan lain lainnya, jelasnya. Dan juga iya mengatakan terkait menghindari pelaksana Proyek putus kontrak seperti tahun 2021, maka agar mekanisme pelaksanaan Program lelang kegiatan Proyek di percepat khususnya daerah rawan banjir, supaya manpaat dari hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat di nikmati oleh masyarakat.tutupnya.(Ade/Red/MP).

.jpg)


.jpg)












