Breaking News
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
- Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2026, Bupati Tangerang Tandaskan Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Formalitas.
DPRD dan Eksekutif Barsel RDP UU Terkait Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

MEGAPOLITANPOS.COM: Buntok - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pihak Eksekutif yang diwakili oleh badan pengelola perencanaan keuangan daerah ( BPPKAD ) dan bagian Hukum Pemerintah kabupaten setempat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Selasa 15/3/2022. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang di gelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten setempat antara pihak Eksekutif kali ini tidak hanya membahas tentang Undang - Undang No 1 Tahun 2022 terkait hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah saja, akan tetapi terkait juga masalah penertiban Inventarisir aset Daerah serta me evaluasi agar mekaniame pelaksanaan Proyek di percepat menghindari pelaksanaan pekerjaan putus kontrak. Terkait Dari diaolog kegiatan ini Ketua DPRD Barsel Ir.H.Muhammad Farid Yusran,MM. mengatakan tadi sudah di kejelaskan oleh pihak Eksekutif yang di Ketuai oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) terkait Undang - Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah saat ini sudah di persiapkan Peraturan Daerahnya semacam Omnibus law untuk tidak lanjut tentang UU tersebut. " Peraturan semacam Omnibus law itu lah Yang nantinya akan merangkum semua pungutan pajak dan Distribusi, yang ada pada semua Dinas" Tapi untuk sementara ini mereka masih membuat Peraturan Bupatinya dulu baru nantinya akan di tingkat menjadi Peraturan Daerah, terangnya. Terkait masalah penertiban aset Daerah, Ir.H.Muhammad Farid Yusran, MM. juga mengatakan penetiban ini di lakukan dikarenakan masih banyak aset Daerah yang di pegang orang orang yang tidak berhak, baik Mobil,Rumah, dan lain lainnya, jelasnya. Dan juga iya mengatakan terkait menghindari pelaksana Proyek putus kontrak seperti tahun 2021, maka agar mekanisme pelaksanaan Program lelang kegiatan Proyek di percepat khususnya daerah rawan banjir, supaya manpaat dari hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat di nikmati oleh masyarakat.tutupnya.(Ade/Red/MP).


.jpg)













