Breaking News
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
Disnakertrans Barsel Geram, Perusahaan Yang Beroperasi Di Wilayahnya Tidak Taat Aturan.

MEGAPOLITANPOS.COM : Buntok - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) adalah Lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenaga kerjaan. Dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja. Serta memberikan kesempatan kerja secara luas, peningkatan pelayanan, penempatan tenaga kerja serta untuk memberikan informasi pasar kerja dan bursa kerja. Yang sudah di amanatkan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang No 7 Tahun 1981, tentang perekrutan lowongan ketenaga kerjaan. Pasal 2 ayat 1 : " Setiap perusahaan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang di tunjuknya". Dan dalam ayat 2 : "Perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan syarat - syarat jabatan yang di golongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/ keahlian, pengalaman dan syarat - syarat lain yang dipandang perlu". Juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kabupaten Barito Selatan, pasal 5 ayat 3 dan 6. pasal 5 ayat 3 dengan tegas mengamanatkan : " Perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan pada Dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi ( Dinaskertrans) kabupaten serta perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan selambat lambatnya 30 hari kerja sebelum lowongan kerja itu terisi". Pasal 5 ayat 6 : " Perusahaan atau pemberi pekerjaan wajib memperdayakan tenaga kerja lokal 70 persen 30 persen non lokal. Serta pasal 6 ayat 1 : " Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja / tenaga kerja lokal dalam perekrutan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melalui Disnakertrans kabupaten Barito selatan". Hal seperti itu lah yang membuat Arjiman,ST. kepala seksi Informasi pasar dan sertifikasi Dinaskertrans kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Kalimantan Tengah ( Kalteng). Kesal dan Geram dan Pihaknya akan melakukan Sidak ( Datang mendadak) serta melakukan tindakan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan di wilayahnya. Terkait dengan Surat Himabauan yang sudah pihaknya edarkan sebelumnya kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, baik di sector pertambangan, perkebunan, serta industri. " perusahaan wajib lapor dan koordinasi program perekrutan / penerimaan kariawan Baru pada perusahaan". Namun hal seperti itu tidak ditaati oleh PT. RML ( Riung mitra lestari ) salah satu sub kontraktor perusahaan tambang Batu Bara job site, PT. Mutu ( Multi Tambangjaya Utama) Ugang Sayu Barsel kalteng, ucapnya pada media diruang kerjanya, senin, 21/3/2022. " Sampai saat ini, perusahaan tersebut, tidak ada sama sekali, baik koordinasi maupun pelaporan, terkait hal perekrutan dan pelaporan penerimaan kariawan baru dari awal tahun 2022". Arjiman,ST. Menghibau agar perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mentaati aturan. Mengingat surat edaran Disnakertrans Barsel mengenai, perusahaan wajib lapor rekrutmen karyawan baru bertujuan tidak lain. Supaya iklim hubungan industrial di wilayahnya Harmonis, serta guna memberikan kesempatan sumber daya lokal, baik skill maupun Non skill agar bisa bekerja pada perusahaan,tutupnya. Di tempat yang terpisah melalui telp seluler Pihak PT. Riung mitra lestari job site PT. Multi Jambangjaya Utama ugang sayu melewati HRD ( Human Resources Development ) atas nama Managemen. Firman mengatakan terkait permasalahan ini, pihaknya tetap sangat menghargai pihak Dinas terkait, di kalteng, terkhusus di Barsel. " Kalau secara profesional pihaknya tetap kedepannya akan melakukan koordinasi komonikasi yang baik dan sirahturahmi yang baik dengan pihak Dinas terkait " Sehingga tidak terjadi lagi miskomonikasi seperti hal seperti ini, Supaya sama sama jalan untuk meningkatkan jumlah karyawan lokal yang berkompetensi, ucapnya saat di konfirmasi, selasa,22/3/2022. Di hari yang sama, pujo KTT ( Kepala Teknik Tambang ) PT. Mutu ( Multi Tambangjaya Utama ) job site Ugang Sayu Barsel kalteng. Selaku owner pertambangan, Pihaknya selama ini selalu melakukan komonikasi dan koordinasi, terkait dalam hal pelakasanaan ketenaga kerjaan ke Dinaskertrans setempat. Tapi terkait Tentang Statement kepala seksi Informasi pasar kerja dan sertifikasi Disnakertrans Barsel, terhadap salah satu Kontraktornya. KTT PT.Multi Tambangjaya Utama job Site Ugang Sayu Barsel kalteng, akan lakukan konfirmasi kepada Pihak Kontraktor Tersebut, ucapnya lewat komunikasi telp seluler saat di konfirmasi. ( Ade /Red/MP).

















