- Safari Jumat di Montallat, Shalahuddin Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Pendidikan
- Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Dan Komduk Aktif Laksanakan Patroli Malam.
- PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan.
- Pastikan Infrastruktur Berkualitas, Bupati Shalahuddin Turun Langsung Tinjau Jalan Panglima Batur
- Program Asri DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Bersih Pantai Tambakrejo.
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Pastikan Pengeboran Sarana Air Bersih Berfungsi dengan Baik.
- Proses Pembangunan Program RTLH dalam TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa.
- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
Diduga Cemburu, Seorang Suami di Teluknaga Aniaya Istri Pakai Kampak

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi cemburu buta, terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Seorang suami berinisial SRN (42), tega menganiaya istrinya berinisial NH (33) karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kampak.
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya.
Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," tutup Zain. ** (Jhn)









.jpg)




