Bobol Rumah dan Toko Warga Genteng Majalengka, Tiga Residivis Tertangkap Lagi

By Johan MP 11 Nov 2022, 20:03:59 WIB Jawa Barat
Bobol Rumah dan Toko Warga Genteng Majalengka, Tiga Residivis Tertangkap Lagi

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers


MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku membobol rumah dan toko klontongan warga di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers mengungkap bahwa pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang ini merupakan kawanan residivis dengan kasus yang sama.

"Kawanan ini bisa dikatakan spesialis pencuri yang kerap meresahkan, melihat dari alat yang digunakan sangat lengkap dan tidak segan bisa atau dapat melukai korbannya," kata, AKBP Edwin. Jumat, (11/11/2022)

Baca Lainnya :

Kapolres menyebutkan, pelaku diantaranya berinisial AS (47) asal Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.

"Dari keterangan yang didapat, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 juta lebih. Pelaku ini kerap melancarkan aksinya di wilayah Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,"

Kapolres menambahkan, kepada polisi para pelaku mengaku melakukan 10 kali dan AS juga AT residivis dengan 3 (tiga) kali kasus curat. Sedangkan, S residivis dengan 4 (empat) kali dalam kasus pencurian kekerasan (Curas) dan pencurian pemberatan (Curat).

"Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis. Adapun pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Diakhir, Kapolres AKBP Edwin menegaskan. Selanjutnya, kami akan terus mendalami kasus ini.

"Karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," tutupnya. ** (Sigit)




  • Wamen P2MI Christina: Jadi Pekerja Migran Indonesia Adalah Langkah Awal

    🕔10:43:09, 28 Nov 2024
  • Komisi IV DPR Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Perkuat Subsektor Peternakan Nasional

    🕔09:48:38, 22 Nov 2024
  • Jelang Pelaksanaan Pilkada, Karnain Asyhar Tegaskan Netralitas ASN di Rapat Desk Pilkada

    🕔19:13:05, 20 Nov 2024
  • DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga

    🕔16:41:15, 19 Nov 2024
  • DPRD Kota Bogor Hadiri SImulasi Pemungutan Suara

    🕔17:17:10, 17 Nov 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.