- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
Bobol Rumah dan Toko Warga Genteng Majalengka, Tiga Residivis Tertangkap Lagi

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku membobol rumah dan toko klontongan warga di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers mengungkap bahwa pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang ini merupakan kawanan residivis dengan kasus yang sama.
"Kawanan ini bisa dikatakan spesialis pencuri yang kerap meresahkan, melihat dari alat yang digunakan sangat lengkap dan tidak segan bisa atau dapat melukai korbannya," kata, AKBP Edwin. Jumat, (11/11/2022)
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Kapolres menyebutkan, pelaku diantaranya berinisial AS (47) asal Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
"Dari keterangan yang didapat, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 juta lebih. Pelaku ini kerap melancarkan aksinya di wilayah Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,"
Kapolres menambahkan, kepada polisi para pelaku mengaku melakukan 10 kali dan AS juga AT residivis dengan 3 (tiga) kali kasus curat. Sedangkan, S residivis dengan 4 (empat) kali dalam kasus pencurian kekerasan (Curas) dan pencurian pemberatan (Curat).
"Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis. Adapun pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Diakhir, Kapolres AKBP Edwin menegaskan. Selanjutnya, kami akan terus mendalami kasus ini.
"Karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," tutupnya. ** (Sigit)

















