- Bapanas: Swasembada Pangan Martabat Bangsa, Mutlak untuk Segera Diwujudkan
- BNI Terus Berkomitmen Dukung Pemerintah Capai Net Zero Emissions 2060
- Pengusaha Berharap Pemerintah Tegas Soal Dualisme Kepemimpinan Kadin
- 183 Personil Kodim 0506/Tgr Latihan Menembak
- Kementerian Koperasi Luncurkan Logo Baru, Menkop: Perkuat Citra Kementerian Koperasi
- NFA Dukung Penuh Program Swasembada Pangan untuk Ketahanan Pangan yang Mandiri dan Berdaulat
- Bupati Asahan Terima Audiensi PD Al Washliyah Kabupaten Asahan
- Panitia Perayaan Natal Oikumene Audiensi Dengan Bupati Asahan
- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Tinjau Lokasi Seleksi PPPK
- Babinsa Koramil 13/Cisoka Monitoring Jalan Santai
Bobol Rumah dan Toko Warga Genteng Majalengka, Tiga Residivis Tertangkap Lagi
Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku membobol rumah dan toko klontongan warga di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers mengungkap bahwa pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang ini merupakan kawanan residivis dengan kasus yang sama.
"Kawanan ini bisa dikatakan spesialis pencuri yang kerap meresahkan, melihat dari alat yang digunakan sangat lengkap dan tidak segan bisa atau dapat melukai korbannya," kata, AKBP Edwin. Jumat, (11/11/2022)
Baca Lainnya :
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang
- Dinas Pendidikan Kota Tangerang Luncurkan Layanan Konsultasi Halo Difabel Mandiri Secara Gratis
- Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi
- Komitmen Dukung Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Himbau Paslon dan Tim Turunkan APK Jelang Tahap Masa Tenang
- Program On The Job Training, Dr Nurdin : Buka Peluang bagi Perusahaan Guna Melatih Pencari Kerja
Kapolres menyebutkan, pelaku diantaranya berinisial AS (47) asal Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
"Dari keterangan yang didapat, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 juta lebih. Pelaku ini kerap melancarkan aksinya di wilayah Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,"
Kapolres menambahkan, kepada polisi para pelaku mengaku melakukan 10 kali dan AS juga AT residivis dengan 3 (tiga) kali kasus curat. Sedangkan, S residivis dengan 4 (empat) kali dalam kasus pencurian kekerasan (Curas) dan pencurian pemberatan (Curat).
"Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis. Adapun pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Diakhir, Kapolres AKBP Edwin menegaskan. Selanjutnya, kami akan terus mendalami kasus ini.
"Karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," tutupnya. ** (Sigit)