- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
- Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Daerah, Bupati Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak
- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
- Pemkab Barito Utara Matangkan Program Pembangunan, Bupati Tekankan Efektivitas dan Ketepatan Sasaran
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Bersama Apdesi, STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Desa

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar seminar nasional dalam rangka Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang lakasanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa Jumat (21/6/2024).
Acara yang digelar secara Offline dan Online itu menghadirkan Pemateri dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) dan Akademisi. Juga mengundang Pemkab Tangerang dan DPRD setempat. Serta melibatkan para kepala Desa se Kabupaten Tangerang, Masyarakat dan Mahasiswa.
Ketua STIH Painan, Dr Agus Prihartono mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa tentang undang-undang yang telah diperbarui. Dimana, saat ini pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Lainnya :
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bulog Andalkan Beras Kita sebagai Identitas Baru Beras Nasional, Target 2 Juta Ton
- Ribuan Massa Kepung DPRD Majalengka, Desak Program MBG Jalan
Hal itu tercantum pada Undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Desa atas perubahan pada undang-undang 6 tahun 2014.
"Maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan Narasumber yang juga dari Kemendagri. Agar Kepala Desa bisa lebih memahami terkait UU yang telah ditetapkan tersebut," terang Agus dikutip Wartawan, Sabtu (22/6/24).
Sementara itu, Indah Ariani Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 dimana didalamnya menyebutkan masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah.
Di mana, sebelumnya masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan menjadi 8 tahun demikianpun untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerag terkait dengan perubahan itu. Harus mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkan nya," tuturnya.
Dirinya pun berterimakasih kepada STIH PAINAN yang bekerja sama dengan APDESI Kabupaten Tangerang tercipta nya kegiatan seminar nasional ini.
"Tentu kita berterima kasih dengan adanya kegiata seperti ini, dengan adanya sosialisasi akan cepat tersampaikan, dan diharapkan teman-teman di desa memiliki gambaran menyeluruh terhadap regulasi desa yang dikeluarkan pemerintah," beber Indah.
Ditempat yang sama, Asisten Daerah (ASDA 1) Pemkab Tangerang Drs. Syaifulloh yang diberikan mandat mewakili Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony dalam sambutannya mengapresiasi kegitan edukasi yang di lakukan oleh STIH PAINAN dan APDESI.
"Dalam rangka untuk meningkatkan SDM masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan mensuport kegiatan edukasi yang bertajuk seminar nasional ini," bebernya.

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman yang hadir pada kegiat itu juga mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan Organisasi profesi itu.
"Tentunya, kegiatan ini penting untuk para Kepala Desa, sehingga Kepala Desa bisa memahami atas perubahan Undang-undang tersebut," paparnya.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut, sambung Yayat, akan dikeluarkan pada bulan Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses.
"SK perpanjangan kita lagi proses mudah-mudahan Juni ini atau awal Juli, bisa pengukuhan pada Kepala Desa yang penambahan itu. Insyaallah serentak," pungkasnya. ** (Jhn)

















