214view

Sekjen PRSI Dwi Nugroho: Tanpa UU AI, Indonesia Terancam Jadi Safe Haven Kejahatan AI Global

MEGAPOLITANPOS.COM: Jakarta — Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, menegaskan perkembangan kecerdasan artificial atau Artificial Intelligence (AI) yang melesat cepat dalam dua dekade terakhir mulai menabrak batas-batas klasik hukum pidana. AI kini tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, tetapi telah bertransformasi menjadi sistem otonom yang mampu belajar, mengambil keputusan sendiri, dan menimbulkan dampak hukum nyata. Kondisi ini memunculkan kekosongan serius dalam sistem hukum Indonesia yang hingga kini masih memandang AI semata sebagai objek, bukan entitas dengan kapasitas bertindak.

“AI modern bekerja dengan machine learning dan deep learning yang sifatnya adaptif. Mesin bisa mengubah perilakunya sendiri berdasarkan data dan lingkungan. Di titik ini, hukum berhadapan dengan entitas non-manusia yang mampu bertindak menyerupai pelaku, tetapi tidak memiliki kehendak, niat, atau kesalahan dalam arti klasik,” kata Dwi Nugroho Marsudianto di Jakarta, Selasa (6/1/26).

Pernyataan itu disampaikan Dwi usai dinyatakan lulus Sidang Proposal Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, dengan penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM; Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH; Promotor Dr. Ahmad Redi, SH, MH, M.Si; serta Ko. Promotor Dr. Muchlas Rowi, SS, SH, MM.

Kriminolog Universitas Indonesia ini memaparkan, AI modern berbasis machine learning dan deep learning telah melampaui fungsi mekanis. Sistem ini mampu belajar dari data, mengubah perilaku, dan mengambil keputusan berdasarkan parameter internal yang sering kali tidak dapat dijelaskan secara transparan. Fenomena black-box decision making membuat hubungan sebab-akibat antara input dan output menjadi kabur, sehingga menyulitkan pembuktian dalam hukum pidana.

Masalah ini bersentuhan langsung dengan asas paling mendasar dalam hukum pidana, seperti mens rea, geen straf zonder schuld, dan prinsip kesalahan. AI dapat menghasilkan akibat yang dilarang hukum, tetapi tidak memiliki niat jahat atau kelalaian dalam pengertian psikologis. “Di sinilah paradoksnya. Ada kerugian nyata, ada korban, tetapi tidak ada subjek yang secara doktrinal memenuhi unsur kesalahan.” kata Dwi.


Sejumlah kasus internasional menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Tragedi Kenji Urada di Jepang pada 1981, ketika seorang pekerja tewas didorong robot industri ke mesin pemotong, menjadi salah satu contoh awal. Data Amerika Serikat mencatat sedikitnya 41 kematian pekerja akibat robot manufaktur sepanjang 1992–2017. Di sektor kesehatan, kasus meninggalnya Stephen Pettitt di Inggris pada 2018 akibat kegagalan sistem bedah berbantuan robot memperlihatkan risiko AI dalam lingkungan berisiko tinggi.


Di ranah digital, persoalannya semakin kompleks. Kasus Random Darknet Shopper di Swiss pada 2015 memperlihatkan AI yang secara otomatis membeli narkotika tanpa perintah manusia. Sementara itu, maraknya deepfake di Asia Tenggara, termasuk kasus manipulasi video politik di Malaysia pada 2025 dan serangkaian deepfake tokoh publik di Indonesia sepanjang 2024–2025, menunjukkan bagaimana AI dapat merusak ruang publik dan demokrasi. Otoritas Jasa Keuangan bahkan mengeluarkan peringatan resmi pada tahun 2025 terkait lonjakan penipuan berbasis voice cloning dan AI impersonation yang merugikan masyarakat secara finansial.


Kasus yang paling menyita perhatian dunia terjadi di Albania pada 2025, ketika sebuah AI bernama Diella diangkat sebagai menteri dan menjalankan fungsi administratif negara. Bagi Dwi, peristiwa ini menandai babak baru dalam hukum. “Ketika AI berada dalam struktur formal negara dan mengambil keputusan kebijakan, pertanyaan pertanggungjawaban tidak lagi bersifat teoritis. Ini menyentuh hukum pidana, tata negara, bahkan hukum internasional,” urai Dwi.


Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia ini mengungkapkan, hukum positif Indonesia belum siap menjawab semua itu. UU Hak Cipta, UU ITE, PP 71/2019, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP baru masih memposisikan AI sebagai program komputer atau agen elektronik. Subjek hukum pidana tetap dibatasi pada manusia dan korporasi. Tidak ada pengaturan tentang tanggung jawab pidana ketika AI bertindak secara otonom dan menimbulkan kerugian.


“Kita menghadapi konflik antara das sollen dan das sein. Di atas kertas, AI adalah alat. Dalam kenyataan, AI bertindak dan berdampak seperti pelaku. Pendekatan instrumentatif ini tidak kompatibel dengan realitas AI yang otonom dan adaptif,” tegas Dwi.


Tenaga Ahli DPR RI ini menguraikan, Kondisi ini diperparah oleh sifat AI yang lintas batas. Server bisa berada di satu negara, pengembang di negara lain, pengguna di wilayah berbeda, sementara korban berada di Indonesia. Prinsip yurisdiksi klasik seperti teritorialitas dan nasionalitas menjadi sulit diterapkan. Di tingkat global, belum ada konvensi internasional khusus mengenai kejahatan AI. Instrumen seperti EU AI Act 2024, OECD AI Principles, atau rekomendasi UNESCO lebih menitikberatkan pada tata kelola dan etika, belum menyentuh rezim pertanggungjawaban pidana dan yurisdiksi secara komprehensif.


Menurut Dwi, kekosongan ini berisiko menjadikan Indonesia sebagai safe haven kejahatan AI transnasional. Tanpa UU AI yang jelas, kerja sama ekstradisi dan mutual legal assistance akan tersendat karena tidak ada kesesuaian norma dengan negara lain. “Ini bukan sekadar isu akademik. Ini menyangkut perlindungan korban, kepastian hukum, dan posisi Indonesia dalam percaturan hukum global,” katanya.


Sekjen Persatuan Robotika Seluruh Indonesia (PRSI) ini mendorong lahirnya konstruksi hukum baru yang mengakui AI sebagai subjek hukum parsial. Dalam model ini, AI tidak diperlakukan sebagai subjek hukum penuh, tetapi diakui memiliki kapasitas terbatas sehingga memungkinkan penataan kewajiban dan standar akuntabilitas. Tanggung jawab utama tetap berada pada manusia melalui skema strict liability bagi pengendali atau korporasi, serta fault-based liability bagi pengembang atau operator jika terbukti lalai.


“Pendekatan ini penting agar korban tetap terlindungi. Sekaligus menjaga asas keadilan bagi pihak yang secara teknis tidak memiliki niat jahat,” katanya.


Dwi juga menekankan urgensi pembentukan Undang-Undang AI di Indonesia yang mengatur definisi, status hukum AI, pertanggungjawaban pidana dan perdata, audit algoritma, transparansi, hingga mekanisme kerja sama internasional. Tanpa itu, Indonesia akan terus tertinggal dan rentan menghadapi dampak negatif revolusi kecerdasan buatan.


“Hukum pidana tidak boleh tertinggal dari teknologi. Jika AI sudah mampu bertindak dan menimbulkan kerugian, maka hukum wajib hadir untuk memberi kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Dwi Nugroho Marsudianto. (*)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook