Proyek Jembatan Senilai Rp. 6,4 Miliyar Dituding Menyimpang, Ini Jawaban BMCK Majalengka
Hukum Sabtu 20 Juli 2019 | 05:57 WIB
MEGAPOLITANPOS.COM, MAJALENGKA -Nining, sapaan akrabnya pada Minggu, (14/07) mengklaim bahwa alamat yang digunakan oleh PT Delima Djaya Intiland merupakan alamat miliknya yang tercantum pada alamat perusahaan sebagai pemenang tender di proyek tersebut telah dinyatakan pasif.
Satu paket proyek Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Majalengka, pengerjaan jalan rehabilitasi jembatan Cikeruh di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, senilai Rp. 6,4 miliyar berasal dari APBD Tahun Anggaran 2019 diduga menyimpang.
"Perusahaan tersebut telah memakai alamat Jalan Raya Pangeran Muhammad, no. 999, KM 15, Sawah Lega, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat." ujarnya.
Ia melanjutkan, seperti halnya pihak desa juga sudah membuat surat keterangan tertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh kepala desa menyatakan bahwa keberadaan PT tersebut atas dasar laporan yang diterima menyatakan benar sudah tidak ada/pasif sejak tahun 2015 sampai sekarang.
Nining menduga, telah terjadi penyimpangan dalam lelang paket proyek senilai Rp. 6,4 miliyar. Alasanya, pemilik perusahaan itu mencantumkan alamat yang sudah pasif dan dijadikan surat kelengkapan dalam administrasi persyaratan lelang.
Terpisah, Ruchyana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Sekertaris Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa mengenai persoalan tersebut kami memastikan itu sudah sesuai prosedur lelang. Alasannya, karena alamat yang digunakan sudah pasti ada sejak di awal pengajuan lelang dan sudah tercantum sebagai syarat administrasi lelang.
"Itu tidak sangat prinsip karena perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, kini tinggal melaksanakan." tutupnya dengan tegas. ** (Sigit)